Notification

×

Iklan

Keraguan Masyarakat atas Status Tanah akan Terjawab

Rabu, 12 April 2023 | 15:34 WIB Last Updated 2023-07-31T07:45:59Z



Pdg.Pariaman, Rakyatterkini.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman tahun ini menargetkan 6.607 hektare lahan warga akan bersertifikat melalui program (PTSL) yang secara gratis dilaksanakan oleh pemerintah. 

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. 

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Kepala Kantor BPN Padang Pariaman, Alim Bastian menyebutkan, target 6.607 hektare program PTSL tahun 2023 ini akan dilaksanakan di Nagari Parit Malintang, Nagari Ketaping, Lubuk Alung, Kasang, dan Sintuak.

Dirinya mencoba menaikan kinerja BPN Padang Pariaman, semula mendapatkan program PTSL 607 hektare, kemudian ditambah pada 2023 ini menjadi 6000 hektare. Jadi artinya, untuk 2023 ini menjadi 6.607 hektare target yang harus dicapai,” sebut Alim Bastian, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, pihaknya pada Oktober 2022 mendapat tambahan 10.500 pengukuran, dan itu-pun dapat diselasaikan selama dua setengah bulan.  Pada 2023 ini, pengukuran yang akan dilakukan dengan target 6.607 hektare.

“6.607 haktare itu, selain nagari-nagari tambahan lainya, khususnya di Nagari Kataping, di Ketaping ini persoalan tanah yang menjadi kendala oleh warga,” sebut Kakan BPN Alim Basyian didampingi Teguh dan Helga.

Dengan hadirnya program PTSL itu, masyarakat di Nagari Ketaping dapat menjawab tantangan yang selama ini mengahantui dirinya, dari ketidak pastian status tanah di daerah itu. 

Artinya, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Kami bersama Kejari, Polres di daerah ini berkolaborasi dalam pemetaan wilayah dalam menertibkan sertifikat atau dokumen yang overlapping untuk dapat ditindak lanjuti,” sebut dia. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update