Notification

×

Iklan

SDN 29 Siguntur Muda Disegel, Warga Sampaikan Empat Tuntutan

Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:47 WIB Last Updated 2023-03-11T05:47:54Z

Pintu sekolah disegel oleh warga.

Painan, Rakyatterkini.com – Sekolah Dasar (SD) Negeri No 29 Siguntur Muda, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, disegel warga.

Akibat kejadian, aktivitas belajar mengajar di sekolah itu terhenti, pada Sabtu (11/3/2023). 

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan di lapangan, penyegelan yang dilakukan atas nama pemuda dan masyarakat. Itu berbuntut atas penolakkan masyarakat terhadap Kepala Sekolah SD Negeri No 29 Siguntur Muda atas nama Delisa Roza. 

Penyegelan dilakukan dengan cara menutup gerbang sekolah serta memasang kertas karton putih bertulisan "kami atas nama pemuda dan masyarakat menolak ibuk Delisa menjadi kepala sekolah SD Negeri No 29 Siguntur Muda". Kemudian, dua helai tulisan penolakkan yang sama ditandatangani atas nama pemuda dan masyarakat setempat. 

Penyegelan atau penutupan sekolah itu terjadi pagi tadi, dan tidak ada satupun siswa yang datang ke sekolah, sebut warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya. 

Dikatakannya, penyegelan dilakukan karena tidak ditanggapinya permintaan dan keluhan masyarakat oleh pihak Dinas Pendidikan. Dimana, masyarakat menilai kepala sekolah Delisa Roza tidak melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya, dan beberapa kesalahan fatal tanpa ada perubahan. 

Sebelumnya pada Rabu 21 Desember 2022 lalu, kita dari masyarakat telah mengirim surat menolak Delisa Roza sebagai kepala SD Negeri No 29 Siguntur Muda ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel tapi tidak kunjung ditanggapi, ucapnya. 

Ia menambahkan, dalam surat penolakkan itu disampaikan empat kesalahan dan kelalaian dari kepala sekolah yang dijabat oleh Delisa Roza diantaranya. 

Pertama, bantuan PIP yang tidak diproses selama 4 tahun. kedua, kepala sekolah tersebut tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. 

Ketiga, tidak bisa mendisiplinkan diri sendiri apalagi guru dan siswa, terakhir yaitu tidak menggunakan Dana BOS sesuai aturan, itu terlihat dari kegiatan dan pembangunan di sekolah yang tidak pernah ada dan sekolah semakin hari makin jelek.

"Harapan kami ditanggapi keluhan kami. Tapi ketika ada gelombang mutasi termasuk kepala sekolah, ternyata Delisa Roza masih tetap menjadi kepala sekolah di SD Negeri No 29 Siguntur Muda, sedangkan kami sudah menyampaikan penolakkan," ujarnya. 

Sementara itu, terkait penyegelan yang terjadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel, Salim Muhaimin mengatakan ketika di konfirmasi, akan menindaklanjutinya hal tersebut.

Terpisah, Robi Binur, anggota DPRD Kabupaten Pessel selaku putra daerah setempat membenarkan, adanya penyegelan di SD Negeri No 29 Siguntur Muda oleh masyarakat setempat. 

Kata dia, penyegelan itu disebabkan banyaknya masalah dan kinerja dari kepala sekolah yang tidak terlaksana dengan baik. Terutama perihal bantuan PIP yang tidak diproses selama 4 tahun dan penggunaan dana BOS. 

"Informasinya benar, warga segel SD Negeri No 29 Siguntur Muda tadi pagi sampai sekarang, karena masyarakat dan pemuda menolak kepala sekolahnya atas kinerja yang tidak baik," ucapnya. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update