Notification

×

Iklan

Kawanan Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap, Dua Mendekam di Mapolres Solok Kota

Selasa, 14 Maret 2023 | 10:56 WIB Last Updated 2023-03-14T03:56:06Z

Barang bukti rel milik PT KAI diatas becak motor pelaku.

Solok, Rakyatterkini.com - Pencurian rel kereta api di Jorong Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sabtu 11 Maret 2023, diungkap aparat kepolisian.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Kota, yang dipimpin Ipda Teguh Prilianto, mengamankan dua pelaku berinisial N (40) dan D (42), pada Sabtu dinihari pukul 03.00 WIB di lokasi. 

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, didampingi Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, mengatakan pencurian itu berawal adanya laporan dari personel Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, bahwa diduga telah terjadi pencurian rel kereta api oleh masyarakat pada malam hari, sejak Rabu 8  Maret 2023 hingga Sabtu 11 Maret 2023 .

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Teguh Prilianto, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua orang yang hendak mengangkut besi rel kereta api dengan menggunakan becak. Namun dua pelaku yang bertindak sebagai pemotong rel, masih diburu. 

Ada empat pelaku, dua berperan sebagai pemotong rel dan dua orang lagi berperan sebagai pengangkut rel.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, menuturkan kedua pelaku berinisial P dan B mengambil besi rel kereta api dengan cara memotongnya dengan ukuran masing-masing lebih kurang 2 meter dengan menggunakan peralatan 1 set mesin las. 

Kemudian besi rel tersebut dipindahkan ke pinggir jalan raya sejauh 5 meter oleh pelaku berinisial. H alias U dengan cara mengangkatnya, kemudian diangkut lagi oleh D ke depan SMPN 2 Kacang Kabupaten Solok sejauh lebih kurang 100 meter dari lokasi dengan menggunakan alat angkut becak sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam miliknya.

Dari peristiwa itu, kerugian yang dialami oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI ditaksir lebih kurang senilai Rp45 juta, sebut AKP Evi Wansri.

Kedua pelaku, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update