Notification

×

Iklan

Acungkan Senjata Tajam, Tujuh kawanan Geng Motor Diringkus Polisi

Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:27 WIB Last Updated 2023-01-21T00:27:34Z

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Asep Saepuloh ekspos kasus geng motor.

Banjar, Rakyatterkini.com - Tim khusus Polres Banjar menangkap kawanan anak muda yang sempat viral di media sosial. 

Polres Banjar dengan cepat merespon unggahan video sekawanan anak muda yang sedang konvoi dengan mengacung-acungkan senjata tajam dan berhasil diamankan. 

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana, dan Kasat Lantas AKP Asep Saepuloh, menjelaskan penyelidikan dimulai dari beberapa CCTV, dan dari sana pelaku berhasil teridentifikasi, Jumat 20 Januari 2023.

"Sampai saat ini kami berhasil mengamankan tujuh pelaku, dan masih ada dua pelaku lagi yang kita masukkan di dalam daftar pencarian orang," tuturnya. 

Pihaknya juga ingin menjamin masyarakat tetap aman, nyaman dalam melaksanakan kegiatan aktivitas sehari-hari. Bagi pelaku yang mencoba berbuat onar, polisi akan terus mengejar sampai manapun.

Kapolres mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat di Kota Banjar, khususnya yang selalu memberikan dukungan kepada kita untuk menertibkan orang yang meresahkan masyarakat.

Dari ke tujuh pelaku yang diamankan, ada yang masih pelajar di SMP Negeri di Kota Banjar. Kemudian yang lainnya usia antara 19 tahun sampai 18 tahun sampai 22 tahun.

Sedangkan yang masih dalam daftar pencarian orang ini ada inisial I dan inisial U. 

Pelaku DPO ini adalah yang teridentifikasi membawa senjata tajam kemudian dua orang yang belum masih dicari identitasnya diduga yang membuat video sehingga ada video yang viral tersebut ini, masih kita lakukan pencarian. 

Sebelum melakukan konvoi para pelaku menegak minuman keras, lantas konvoi dengan mengacung-ngacungkan senjata tajam, untuk membuat ketakutan, dan mencari gara-gara.

Nama kelompok para pelaku adalah Cempak, dalam melakukan konvoinya, tanpa logo, bendera dan atribut.

Pasal yang diterapkan yang pertama di dalam undang-undang darurat, keduanya pasal 311 dan juga pasal 312, dimana yang satunya itu terkait dengan perilaku ugal-ugalan di jalan dan yang lainnya itu terkait dengan tidak melaporkan pada saat terjadi kecelakaan. (gerry)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update