Notification

×

Iklan

Libatkan Insan Pers, KPU Kota Solok Gelar Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Dapil Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 | 15:29 WIB Last Updated 2022-12-14T08:29:34Z

Sosialisasi dan uji publik rencana dapil Kota Solok.

Solok, Rakyatterkini.com - KPU Kota Solok melakukan sosialisasi dan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu serentak 2024, Rabu 14 Desember 2022.

Kegiatan diikuti puluhan insan media Kota Solok dari berbagai organisasi media seperti PWI, FKWAS, Media Oline Indonesia, dan dihadiri kepala Dinas Kominfo kota Solok, diwakili Kabid IKP, Alwa Dudi, Ketua KPUD kota Solok, Asraf Danil Handika, dan jajarannya, serta ketua Program Studi Ilmu Politik FISIPOL UM Sumatera Barat, Didi Rahmadi, sebagai nara sumber.

Penduduk Kota Solok saat ini berada pada 77.353 jiwa, sehingga sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil), maka dari itu Kota Solok merupakan daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 100.000 jiwa penduduk yang memiliki alokasi kursi DPRD sebanyak 20 alokasi kursi.

Dalam pemenuhan atas tujuh prinsip penetapan dapil, maka KPU Kota Solok merancang dua daerah pemilihan, yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Lubuk Sikarah dan Dapil 2 meliputi Kecamatan Tanjung Harapan.

Untuk Kecamatan Lubuk Sikarah ditetapkan sebagai Dapil 1 mengingat Lubuk Sikarah merupakan wilayah kedudukan ibukota Solok.

Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIPOL UM Sumatera Barat, Didi Rahmadi mengatakan media masa memiliki peran penting dalam keterlibatannya dalam  politik dan pemerintah daerah serta sebagai sumber informasi.

Selain itu media masa juga berfungsi sebagai penyambung lidah pemerintah, dan instansi lainnya kepada masyarakat, serta sebagai perantara untuk memudahkan proses komunikasi yang terarah.

Media masa juga berperan sebagai pendidik untuk memunculkan kesadaran politik masyarakat, agar ikut aktif dalam menyuarakan aspirasi. Serta sebagai pengawas dalam memperhatikan setiap tindakan pemerintah, terutama kebijakan dan eksen yang di luar batas kewajaran, dan kesewenang wenangan. Media masa wajib mengkonfirmasinya dan memberitakan untuk publik.

Ditambahkan Didi, media masa juga berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaa pemilihan umum. Jangan sampai pemerintah atau KPU tidur lelap, serta pemerintah jangan sampai lupa dengan tupoksinya. Untuk itu media masa harus mengawasi dan mengkritisi.
 
Menurut Didi, ada beberapa prinsip dalam penataan Dapil, harus memahami dapil merupakan ruang bagi para caleg, memperhatikan secara profesional terhadap sebaran kursi, agar berimbang, dan non diskriminasi, yang merupakan hal yang sangat penting untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.

Disebutkan Didi Rahmadi, media masa adalah pilar ke 4 dalam demokrasi, tumbuhnya media masa secara siknifikan, menandakan adanya keleluasaan masyarakat untuk beraspirasi dan dijamin oleh negara, saat ini masyarakat Indonesia lebih cendrung merespon media online untuk konsumsi berita yang dibutuhkannya. Media online dipandang memiliki beberapa kelebihan dibanding media cetak.

Peran media massa sebagai sumber informasi, pendidikan politik, watchdog, dengan harapan memberikan informasi, selanjutnya membangun keadaan politik, yaitu memberikan informasi yang mendidik kepada masyarakat.

Seperti adanya masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih, media berperan serta melakukan pengawasan terutama pengawasan agar pemerintah bekerja sesuai aturan. 

Praktis pengawasan oleh media massa menyampaikan informasi yang jelas, jujur dan benar. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update