Notification

×

Iklan

Kota Solok Miliki Rumah Rehabilitasi Narkoba Ahdyaksa Al-Madinah

Kamis, 29 Desember 2022 | 11:16 WIB Last Updated 2022-12-29T04:16:41Z

Walikota Solok, Zul Elfian Umar, bersama Kajati Sumbar, Yusron, saat peresmian rumah rehabilitasi narkoba.

Solok, Rakyatterkini.com - Mencegah penyalahgunaan narkoba, serta memberikan perlindungan pada pecandunya, Pemko Solok mendirikan rumah rehabilitasi narkoba Ahdyaksa Al-Madinah.

Rumah Rehabilitasi Narkoba Ahdyaksa Al-Madinah itu berlokasi di Puskesmas Kelurahan Nan Balimo, diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, Rabu 28 Desember 2022.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan, pembangunan  dalam bidang kesehatan merupakan upaya pembangunan nasional yang bertujuan untuk tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. 

Berdasarkan informasi dari BNK Kab. Solok, angka pecandu narkoba di wilayah kerja BNNK terus meningkat dari tahun ke tahun.  75 % dari pecandu itu merupakan warga yang berdomisili di Kota Solok. 

Pecandu narkoba ini sebenarnya harus dilakukan rehabilitasi, tetapi karena sarana yang kurang maka mereka dititipkan di Lapas yang membuat mereka malah menjadi lebih berat karena penanggulangannya yang kurang tepat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, mengapresiasi jerih payah Pemko Solok untuk mendirikan rumah rehabilitasi Adhyaksa sebagai fasilitas rehabilitasi medis rawat inap bagi penyalah guna, pecandu, dan Korban penyalah guna narkotika.

Kajati menjelaskan sistem peradilan pidana saat ini cenderung pada aspek penghukuman, ini tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika. 

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.

Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update