Notification

×

Iklan

Kata Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Pengguna Narkoba Mestinya Direhap Bukan di Penjara

Rabu, 28 Desember 2022 | 21:03 WIB Last Updated 2022-12-28T14:03:26Z

Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Kajati Sumbar, Walikota dan Forkopimda di rumah rehabilitasi korban dan pecandu narkoba.

Solok, Rakyatterkini.com - Keberadaan rumah rehabilitasi narkoba sangatlah penting, untuk melakukan pendekatan yang humanis pada pengguna narkoba.

Itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma, saat peresmian rumah rehabilitasi narkoba, Rabu 28 Desember 2022. 

Menurutnya korban penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi, dengan syarat yang bersangkutan adalah murni pecandu, bukan pengedar atau bandar. 

Apabila mereka korban, jika dipenjara tentu akan berdampak pada perilaku kurang baik, terutama dalam pergaulan di penjara dengan pengedar serta bandar, ujar Bayu.

Sementara itu Walikota Solok, Zul Elfian Umar, mengatakan rumah rehabitasi narkoba merupakan pusat rehabilitasi sosial pertama di kota Solok.

Rumah rehabilitasi itu, dilengkapi dengan beberapa ruangan pasien yang representatif untuk laki laki dan perempuan, serta kamar tidur yang nyaman dan kamar mandi yang bersih, sebut Zul Elfian Umar.

Dikatakan, pada bagian depan, terdapat ruangan administrasi dan pelayanan, yang ditunjang dengan ruangan dokter serta ruangan terapis yang terintegrasi.

Di samping itu tempat ini juga dilengkapi dengan ruang tunggu keluarga, ruang edukasi, dan detixifikasi, serta sarana dan prasarana rumah rehabilitasi nafza.

Kepala BNNK Solok, AKBP Syaifuddin Anshori, mengatakan, dengan hadirnya rumah rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan pecandu narkoba.

Ini diyakini mampu memberikan pelayanan terbaik kepada korban penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka kembali pulih produktif dan fungsi sosialnya dapat kembali tercapai. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update