Notification

×

Iklan

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen pada Mahasiswa, ini Kata Lisda Hendrajoni

Minggu, 25 Desember 2022 | 15:19 WIB Last Updated 2022-12-25T08:19:39Z

Lisda Hendrajoni.

Painan, Rakyatterkini.com – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Andalas Padang, dikecam anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni. 

Lisda mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum dosen tersebut, serta mendorong pihak kampus agar menyurati kementerian agar selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sangat mengecam segala bentuk perilaku pelecehan seksual yang dilakukan kepada perempuan apalagi ini dilakukan oleh seorang dosen. Kami mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi berat serta merekomendasikan dosen berinisial KC tersebut agar diproses sesuai aturan, bila perlu dipecat,” tegas politisi asal Sumatera Barat tersebut.

Anggota Fraksi Nasdem tersebut, juga mendorong para korban untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak berwajib dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Sosial (UU-TPKS). 

Lisda berharap para saksi terutama korban segera mendapatkan perlindungan dari pihak berwajib karena ada upaya pengancaman dan teror dari orang yang tidak dikenal.

“Dari informasi yang didapat ada 8 Mahasiswi yang menjadi korban. Kami berpesan para korban jangan takut untuk melaporkan peristiwa ini, dan menceritakan seluruh kejadian yang dialami, karena ada UU TPKS yang akan melindungi. Sebelumnya kami juga mendapatkan informasi, bahwa para korban dan satgas PPKS Unand mendapatkan teror dari orang tak dikenal,” terangnya.

Sebagai salah seorang anggota DPR yang terus mengawal RUU TPKS hingga disahkan menjadi Undang-undang, Lisda menegaskan agar UU TPKS dapat diterapkan terutama dalam kasus pelecehan seksual agar korban dan saksi mendapatkan jaminan perlindungan.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum, untuk segera menindak lanjuti kasus ini dengan menerapkan UU Tindak pidana kekerasan seksual, sehingga para korban dan saksi mendapatkan perlindungan, serta pelaku mendapatkan efek jera,” pungkasnya. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update