Notification

×

Iklan

Walikota dan Kajari Teken MoU Penanganan Perkara Datun

Selasa, 22 November 2022 | 16:07 WIB Last Updated 2022-11-22T09:07:50Z

Pendatanganan MoU penanganan perkara datun antara Kajari dengan Walikota Solok.

Solok, Rakyatterkimi.com - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa 22 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya menuturkan kejaksaaan mempunyai kewenangan terkait fungsi dan tugas berdasarkan UU No 11 tahun 2021 junto UU Nomor 16 Tahun 2004 serta peraturan kejaksaan nomor 7 Tahun 2022. Dimana Kejaksaan melakukan legal audit dalam mendampingi kebijakan kepala daerah terkait pengelolaan keuangan negara. 

Dikatakan, kesepakatan bersama ini merupakan payung hukum untuk kegiatan yang lebih lanjut dengan harapan setiap kegiatan akan dapat menjalankan fungsi pendampingan sekaligus pengawalan.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengungkapkan, ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi Pemerintah Kota Solok hadir melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Solok ini.

Walikota juga menyampaikan penghargaan kepada kejaksaan yang selama ini telah membantu Pemko Solok, termasuk dalam permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara dan Alhamdulillah dengan bantuan dari Kejari Solok, berbagai persoalan hukum dan kendala yang ditemui dapat diselesaikan, serta banyak aset negara terselamatkan, tutur walikota.

"Kami meminta Kajari untuk selalu membantu dan membimbing Pemko Solok menyelesaikan berbagai persoalan, sehingga Kota Solok Berjuara (Berkah, Maju dan Sejahtera) dapat diwujudkan," kata Zul Elfian Umar menambahkan.

Walikota juga minta dukungan Kejari untuk membantu mengawal berbagai pembangunan yang ada di Kota Solok, seperti pembangunan GOR Marahadin Laing, Revitalisasi Pasar Raya Solok dan pembangunan RSUD Solok yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp100 Miliar. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update