Notification

×

Iklan

Bupati Sikapi Pernyataan Gubernur Soal PHK Karyawan PT Tirta Investama Solok

Senin, 07 November 2022 | 15:52 WIB Last Updated 2022-11-07T08:52:30Z

Bupati Solok terima perwakilan PT Tirta Investama Solok.

Solok, Rakyatterkini.com - Bupati Solok, Epyardi Asda menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di sejumlah media cetak dan online soal kisruh PT Tirta Investama (Aqua) Solok.

Dalam pernyataan Gubernur Sumbar yang juga dirilis di halaman resmi Pemprov Sumbar itu, mengatakan Mahyeldi menilai keputusan PT Tirta Investama atau Aqua Solok terhadap 101 karyawannya yang di PHK sudah benar.

"Sebagai Bupati Solok, tentu sangat menyayangkan sekali apa yang disampaikan seorang gubernur di sejumlah media cetak dan online dan bahkan dirilis pula di halaman resmi Pemrov Sumbar itu," ujar Epyardi Asda.

Dijelaskan Epyardi Asda, mereka yang di PHK itu adalah masyarakat kita, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan untuk  menyambung hidup keluarganya. Tentu sudah sepantasnya seorang pemimpin membela rakyatnya, jelas Bupati Solok itu, saat menerima perwakilan PT Tirta Investama Solok, Senin 7 November 2022.

Dalam pertemuan dengan perwakilan PT Tirta Investama itu, Epyardi secara tegas menyampaikan sebagai bupati tidak menerima tindakan yang dilakukan kepada warganya yang di PHK seperti itu. 

"Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, apalagi dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok," tegas bupati kepada pihak perwakilan Aqua tersebut.

Soal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, secara tegas bupati sangat menegetahui aturan itu.

"Soal aturan perundangan maupun PKB saya sangat tahu hal itu, saya juga punya perusahaan, tentu kita harus punya hati, mana yang bisa ditoleransi. Untuk itu secara tegas saya akan bela masyarakat saya sampai kapanpun," tegasnya lagi.

Menurutnya pernyataan seorang gubernur membuat resah masyarakat Kabupaten Solok. Ia katakan "Mahyeldi itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh masyarakat Sumatera Barat, jelas Bupati Solok.

Lebih lanjut dalam pertemuannya dengan perwakilan pihak perusahaan, bupati menyampaikan kembali dengan tegas kepada pihak perwakilan Aqua, bahwa pihak Aqua harus segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya. 

"Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK," terang Epyardi Asda.

"Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Terhadap hal ini saya tidak main-main, "pungkas Bupati Solok itu.

Menanggapi keinginan bupati, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya mengatakan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.

Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.  “Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.

Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat. 

“Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.

Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA, Luqman berjanji akan menyampaikan hasil atas apa yang diminta bupati, paling lambat besok pagi Selasa 8 Nopember 2022.

"Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu keatasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal," ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyarankan perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dan perusahaan PT Tirta Investama Solok, agar di musyawarahkan dengan niniak mamak setempat, agar para niniak mamak dapat memberikan saran kepada para pekerja, yang diketahui banyak berasal dari daerah Solok. 

"Saran saya permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar, selebihnya hal ini dapat di musyawarahkan oleh niniak mamak setempat," ujar gubernur, saat menerima kunjungan perwakilan PT Tirta Investama Solok, di Istana Gubernuran, Jumat (4/11/2022), yang dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar, Senin 7 Nopember 2022. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update