Notification

×

Iklan

27 ODCB di Padang Pariaman Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Senin, 07 November 2022 | 16:55 WIB Last Updated 2022-11-29T09:57:41Z

 Penyerahan sertifikat cagar budaya Padang Pariaman 2022.

Pdg.Pariaman, Rakyatterkini.com - Sebanyak 27 objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Padang Pariaman resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

Penetapan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melestarikan, dan mengembangkan cagar budaya di Kabupaten Padang Pariaman sehingga terjaga dan terlindungi dengan baik.

Itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar, pada penyerahan sertifikat cagar budaya Padang Pariaman tahun 2022 Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, Kepala Bidang Kebudayaan Zamzimarlis mengatakan, penetapan cagar budaya tersebut melibatkan tim pengusul dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta lima orang tim ahli cagar budaya, yakni Suhatman, Ade Novelia, Al-Busyra Fuadi, Fauzan Amril, dan Rahmad.

Sertifikat diterima oleh camat, wali nagari, niniak mamak, tokoh masyarakat, atau pemilik lahan di wilayah ditemukannya Objek Cagar Budaya. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update