Notification

×

Iklan

Pemkab Agam Tetapkan Sempadan Sungai dan Danau Maninjau

Kamis, 22 September 2022 | 08:25 WIB Last Updated 2022-09-22T01:25:58Z

Pemandangan indah di Linggai, Maninjau.


Maninjau, Rakyatterkini.com - Pemkab Agam menetapkan garis sempadan sungai dan garis sempadan Danau Maninjau.


Penetapan garis sempadan itu sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau, dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.


Demikian informasi yang dirilis Kominfo Agam, Rabu (21/9/2022).


Saat ini, Pemkab Agam melakukan tahapan kegiatan untuk mencegah, menanggulangi, memulihkan dan memelihara ekosistem danau dan pemanfaatan danau.


Pemkab Agam telah membuat surat keputusan tentang susunan keanggotaan tim penyelamatan danau, serta membentuk posko penyelamatan Danau Maninjau dari alih fungsi gedung LIPI.


Selanjutnya Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V juga telah melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan Camat Tanjung Raya, Wali Nagari salingka Danau Maninjau dan pemuka masyarakat untuk rencana pematokan batas sempadan danau itu.


Sementara itu, Sekretaris Camat Tanjung Raya, Alfian membenarkan sosialisasi tersebut saat dihubungi melalui seluler, Rabu (21/9/2022).


“Sudah dilakukan sosialisasi sejak 2020 di Kantor Camat menghadirkan wali nagari dan tokoh masyarakat, serta BWSS V dan konsultan perihal zona sempadan Danau Maninjau,” kata Alfian.


Salah satu bentuk sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat salingka danau, diantaranya adanya pemasangan papan pemberitahuan pada nagari yang membolehkan yakni Nagari Maninjau, II Koto, dan Nagari Koto Kaciak.


Menurut Alfian, semua kegiatan yang dilakukan tersebut baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan yang berlaku.


Keputusan akan ditetapkan sesuai dengan hasil kesepakatan antara pemerintah (tim penyelamatan Danau Maninjau) dengan masyarakat salingka danau. (vn)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update