Notification

×

Iklan

DPRD-Pemkab Sepakat Ranperda Penyertaan Modal Bagi Perusda Tuah Sepakat jadi Perda

Selasa, 06 September 2022 | 20:57 WIB Last Updated 2022-09-06T23:18:40Z

Wakil Ketua DPRD bersama Wabup Richi Aprian tandatangani kesepakatan Ranperda penyertaan modal untuk Perusda jadi Perda.
 

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, mengelar rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat, Selasa (6/9/2022) di ruang sidang setempat.


Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani, Sekwan Yuhardi dan dihadiri 23 anggota dewan, Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Sekdakab, asisten, staf ahli bupati, dan pimpinan OPD.


Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusda Tuah Sepakat tersebut, bertujuan meningkatkan usahanya guna memberikan kontribusi strategis dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta mampu menyediakan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi.


Juru Bicara Pansus II DPRD Tanah Datar, M. Haekal mengemukakan, hasil pembicaraan tingkat pertama yang diawali dengan rapat internal dan rapat kerja pansus II dengan Tim Ranperda Pemda Tanah Datar dan telah melakukan konsultasi ke Direktorat BLUD, BUMN dan BMD Kemendagri RI di Jakarta, menetapkan untuk modal dasar sebesar Rp25 miliar. 


"Kesepakatan Pansus II DPRD Tanah Datar dengan Tim Ranperda dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua untuk dijadikan penyampaian pendapat akhir DPRD dengan modal dasar sebesar Rp25 miliar,” sebut Haekal.


Sementara itu, Wakil Bupati Richi Aprian membacakan Pemandangan Akhir Bupati, menyampaikan terima kasih atas disepakatinya Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dijadikan Peraturan Daerah.


Wabup sampaikan, dengan telah ada persetujuan DPRD ini menjadi dasar, dengan telah ditetapkannya Ranperda menjadi Perda. Sehingga, pemenuhan modal dasar pemerintah kabupaten terhadap Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dapat dilaksanakan. 


Dijelaskan Wabup, pemenuhan modal dasar dimaksud dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dimana besaran penyertaan modal tersebut nantinya, akan ditetapkan dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.


“Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan dapat meningkatkan struktur modal dan memperkuat kapasitas usaha perusahaan umum daerah  Tuah Sepakat yang telah disetujui dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat,” kata Wabup.


Richi Aprian juga berharap secara bersama pemerintah dan DPRD serta semua pihak, untuk mengawasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.


Penetapan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusda Tuah Sepakat ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Wakil Ketua DPRD, Anton Yondra dan Wakil Bupati Richi. (Farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update