Notification

×

Iklan

DPMPTSP-Naker Agam Gelar Sosialisasi UU Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

Kamis, 15 September 2022 | 08:31 WIB Last Updated 2022-09-21T01:34:22Z

Sosialisasi UU Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.

Lubuk Basung, Rakyatterkini.com - Hubungan industrial terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa.


Ini terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UU 1945.


Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP-Naker Agam, Mhd Lutfi saat buka sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan sarana hubungan industrial, di Kantor Camat Banuhampu, Rabu (14/9/2022).


Ia mengatakan, dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah punya fungsi menetapkan kebijakan, berikan pelayanan, pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.


Sedangkan pengusaha dan organisasi katanya, berfungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja serta berikan kesejahteraan pada pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.


Menurutnya, hubungan industrial ini dapat menciptakan ketenangan kerja dan berusaha, serta iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.


Panitia pelaksana, Basyrizal dalam laporannya menyebutkan, peserta sosialisasi sebanyak 50 orang dari unsur perusahaan dan pekerja. (vn)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update