Notification

×

Iklan

Ninik Mamak Laporkan 'Bakorkan' ke Polres Pasbar

Senin, 08 Agustus 2022 | 20:23 WIB Last Updated 2022-08-08T13:23:20Z

Ketua KAN Sinuruik, Baharuddin R, didamping sejumlah pengurus KAN, Senin 8 Agustus 2022, usai melapor ke SPKT Polres Pasbar.


Pasbar, Rakyatterkini.com - Sejumlah ninik mamak dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasaman Barat laporkan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Pasbar,  ke Polres Pasaman Barat, Senin (8/8/2022).


"Benar baru saja kita melaporkan Bakorkan Pasbar ke Polres Pasaman Barat yang diketuai Nazar Ikhwan Imbang Langit dan Sekretaris Sutan Kabasaran. Karena Bakorkan,  dinilai telah memecah belah ninik mamak dan KAN di Pasaman Barat, "kata Ketua KAN Sinuruik, Baharuddin R, didamping sejumlah pengurus KAN, Senin 8 Agustus 2022, usai melapor ke SPKT Polres. 


Saat melapor ke SPKT Polres Pasaman Barat Baharuddin, didampingi beberapa pengurus KAN diantaranya Anwir Dt Bandaro (Kinali), Arlan Zen (Sasak), Syamsul Bayan Dt Sinaro (Koto Baru) M Yudis (Muaro Kiawai) U. Mandindiang Alam (Lingkuang Aua) dan sejumlah ninik mamak lainnya. 


Dalam laporan pengaduan ke Polres Pasbar itu, Bahar menyebutkan telah terjadinya dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat data pengurus KAN se Kabupaten Pasaman Barat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Pasaman Barat 22 Maret 2022 lalu. Dia meminta Kapolres Pasaman Barat untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. 


Menurut Baharuddin, dasar melaporkan Bakorkan ke polisi, karena keberadaan Bakorkan dinilai telah merugikan dan meresahkan ninik mamak di kaumnya masing-masing. 


Bakorkan dinilai keberadaannya ilegal yang telah berkirim surat ke Dinas Pemberdayaan Nagari mengirimkan nama-nama pengurus KAN yang mana  proses pemilihan pengurus KAN itu dinilai tidak sesuai Perda No 6/2018 tentang KAN.


"Kami tidak mengakui adanya Bakorkan di Pasaman Barat karena itu tidak sesuai dengan Perda No 6/2018 tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasaman Barat," tukas Bahar.


"Nama-nama pengurus KAN yang dikirim Bakorkan ke Dinas DPMN tidaklah sesuai dengan Perda Nomor 6/2018 Pasaman Barat, alias tidak sah. Karena surat Bakorkan tanggal 22 Maret 2022 yang ditandatangi Drs Nazar Ikhwan Imbang Langik itu, meresahkan ninik mamak dan  memicu dualisme kepengurusan KAN di Pasaman Barat.  Makanya kami laporkan ke Polres Pasaman Barat," tukas Baharuddin.


Disebutkan, keberadaan Bakorkan juga tidak memiliki payung hukumnya dan bertentangan dengan Perda Nomor 6/2018 tentang KAN. 


Selaku penyantun LKAAM Kabupaten  Pasaman Barat, Baharuddin  pun tak pernah mengakui keberadaan lahirnya Bakorkan Pasaman Barat.


Sementara Ketua Bakorkan Pasaman Barat, Nazar Ihkwan Imbang Langik ketika dikonfirmasi via telepon ke nomor 081222224xxx belum diangkat, ketika dichat pun melalui WhatsApp  pun belum  dibalas. (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update