Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi di RSUD Pasbar, PH Rahmi Jasim : 'Klien Saya Merasa Dizholimi'

Jumat, 05 Agustus 2022 | 11:47 WIB Last Updated 2022-08-05T09:54:23Z

Kuasa Hukum 'HW' Rahmi Jasim memberikan keterangan kepada wartawan Kamis (4/8/2022) di halaman Kejaksaan Pasaman Barat.


Pasbar, Rakyatterkini.com - Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat, dr Heru Widyawarman (HW), melalui penasehat hukumnya, Rahmi Jasim, Erlina Eka Wati, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan Kamis malam (4/8/2022) adalah sebuah kezholiman.


"Klien saya merasa sangat dizholimi sekali dalam penetapan sebagai tersangka dalam kasus pengerjaan proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat, tahun 2018-2020, dia tidak tahu apa-apa dalam hal kasus korupsi ini," kata Rahmi Jasim dalam konferensi pers dengan wartawan di halaman kejaksaan setempat, Kamis (4/8/2022) malam.


Dia menyebutkan, klienya ikut serta dalam pencairan tarmyn anggaran hanya satu kali, dan menjabat setelah satu tahun proyek berjalan sebagai pengguna anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


"Klien saya diminta jadi Direktur RSUD eks bupati inisial Y dan klien saya mensyaratkan tidak terlibat dalam hal kontruksi fisik, karena beliau seorang dokter ortopedi yang tidak kompeten dalam bidang kontruksi. Tapi permintaan itu tak pernah digubris eks bupati," kata Rahmi.


Kliennya juga meminta tim ahli, maupun audit eksternal dan internal kepada eks Sekda inisial Y tapi juga tak pernah ditanggapi. 


"Hingga rapat dengan bupati, Sekda tim TP4D dari Kejaksaan pada 12 November 2019, kliennya HW harus merangkap sebagai PPK. Bahkan kliennya diminta harus mencairkan tarmyn Agustus 2019 karena takut progres tak berbajalan. Dan pada 13 November 2019 LS dan surat perintah membayar (SPM) diteken, dan klienya saya minta mundur jadi direktur kepada bupati tapi ditolak. Permohonan mundur baru dikabulkan  pada 25 November 2019 klien saya mundur sebagai direktur maupu PPK," kata dia.


Disebutkan, selama jadi direktur atau PPK kliennya tak pernah diberikan tenaga teknis oleh bupati, baik dari Dinas PU maupun tenaga teknis eksternal.


Bahkan pihak kontraktor dari PT MAM Energindo juga mengancam dengan surat akan menghentikan pekerjaan jika kliennya tidak memproses pencairan. 


"Atas alasan-alasan itu lah klien saya merasa sangat dizholimi sekali," tukas Rahmi.


"Kami akan mengajukan penangguhan penahaan kepada kejaksaan dengan pertimbangan dia satu-satunya dokter ortopedi yang ada di Pasaman Barat yang dibutuhkan masyarakat. Selanjutnya, kami akan minta jaksa menghadirkan saksi 'A De Charge' (meringakan) yakni eks bupati Y dan eks Sekda Y dipersidangan nantinya, termasuk tim TP4D dari kejaksaan yang ikut mendampingi proyek tersebut termasuk juga bendahara pengeluaran negara," katanya. 


"Klien saya yang tidak tahu apa-apa, ini kan kezholiman," tukas Rahmi.


Dia juga meminta kepada pihak kejaksaan membuka seterang-terangnya kasus dugaan korupsi RSUD tersebut ke publik yang ikut menjadikan klienya korban, dan tidak pernah kecipratan uang. 


Dia menyebut sesaat setelah ditahan kliennya shock dan pingsan, kemudian dirawat di RS Yarsi Simpang Empat, dan beberapa saat sudah siuman.


Seperti diberitakan, Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana, didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi, mengatakan bertambahnya tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek itu Kamis malam (4/8/2022) dua orang lagi yakni HW dan MY seorang manajemen kontruksi hasil dari pengembangan penyidikan.


Total tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 7 orang, 5 tersangka sudah ditahan. Ketujuh tersangka yakni BS, HM, IN, Y, AA, HW, MY, baik dari ASN maupun swasta.


Proyek RSUD dengan pagu anggaran Rp134 miliar tahun jamak 2018-2020 ini, menurut penyidik telah merugikan keuangan negara Rp20 miliar lebih.


"Tersangka bisa saja terus bertambah, tergantung pengembangan hasil penyidikan nantinya dan nama-nama sudah kita kantongi, tunggu saja. Sabar ya," tukas Kajari. 


Sesuai arahan Kejagung pihak terus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus pengerjaan mega proyek RSUD Pasaman Barat ini, karena banyak merugikan keuangan negara dan melibatkan banyak orang. 


"Penyitaan dan penggeledahan terhadap aset para tersangka bisa saja nanti kita lakukan sesuai hasil penyidikan," kata Ginanjar.  (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update