Notification

×

Iklan

DPRD Agam Paripurna Nota Bupati, Ini Pembahasannya

Jumat, 26 Agustus 2022 | 21:51 WIB Last Updated 2022-08-26T23:56:09Z

Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD Agam dalam paripurna nota bupati.
 

Lubuk Basung, Rakyatterkini.com - DPRD Agam menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Bupati Agam Terhadap Rancangan Peraturah Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Aula Utama DPRD, Jumat (26/8/2022).


Rapat Paripurna itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suharman dan berlangsung khidmat.


Sementara itu, dalam penyampaian nota pengantar Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang terdiri dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.


“Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Wakil Bupati itu.


Penyempurnaan tersebut bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di daerah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.


“Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditujukan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Agam. Supaya Pemkab dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal,” ujarnya.


Pada moment rapat itu terlihat juga hadir Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, Forkopimda, asisten, anggota DPRD, dan kepala OPD.(vn)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update