Notification

×

Iklan

Bupati Solok dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022

Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:37 WIB Last Updated 2022-08-09T10:41:35Z

Bupati Solok, H. Epyardi Asda.
 

Kabupaten Solok, Rakyatterkini.com - Bupati Solok bersama DPRD melakukan penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, di Arosuka, Senin 8 Agustus 2022.


Rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil Bamus No.176/Bamus-DPRD/2022 tanggal 1 Agustus 2022 lalu. Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Iskan Nofis, SP (Fraksi Gerindra ) menyampaikan, laporan  hasil pembahasan dan persetujuan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 lalu, untuk menyepakati arah kebijakan umum perubahan APBD tahun 2022 dan menetapkan plafon anggaran sementara yang akan menjadi acuan dalam penyusunan  rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.

 

Dalam laporannya, Jubir Banggar menjelaskan hasil pembahasan mengemukakan, indikator makro daerah tahun 2022 adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 4 % , persentase penduduk miskin sebesar 7.31 %, indek pembangunan manusia (IPM) sebesar 69.99 % dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4.53 %. 


"Pendapatan daerah yang semula pada rancangan awal Perubahan KUA PPAS tahun 2022 Rp1.212.041.454.337,00 menjadi Rp1.218.570.738.222.00 yang bersumber dari transfer antar daerah berupa pendapatan bagi hasil," sebutnya.


Kemudian, belanja daerah yang semula pada rancangan awal Perubahan KUA PPAS tahun 2022 sebesar Rp1.313.319.048.062.00 menjadi Rp1.319.848.331.947.00 yang bersumber dari transfer antar daerah berupa pendapatan bagi hasil. Rekomendasi dari pembahasan tersebut yaitu, diminta kepada pemerintah daerah agar secepatnya melakukan revisi terhadap Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah hal.


"Ini dapat menunjang peningkatan pendapatan asli daerah," ucap Jubir Banggar. 


Terkait Alahan Panjang Resort, katanya, kepada pimpinan DPRD untuk mengaktifkan kembali Pansus III tentang penyelesaian Alahan Panjang Resort tersebut. Di samping itu, agar pemerintah daerah menganggarkan anggaran rehab pipalisasi PDAM dan diminta  untuk mengutamakan titik titik yang berpotensi untuk menanambah pendapatan daerah.


"Juga diminta kepada pemerintah daerah agar menganggarkan kembali pekerjaan IPAL Komunal di Talang Babungo dan Junjung Sirih pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pemerintah daerah agar merekrut tenaga lapangan," tuturnya seraya menambahkan  untuk pengutipan dan penagihan pajak serta retribusi daerah.


Kemudian, penambahan dan pengurangan anggaran pagu pada setiap OPD yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022. 


Bupati Solok mengatakan atas nama pemerintah daerah dan masyarakat menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Anggaran 2022.


Sehingga, sambung bupati, diperoleh kesepakatan tentang Arah Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2022 dan ditetapkannya Plafon Anggaran Sementara yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.


"Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 sesuai dengan kebutuhan pembangunan, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Juga diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Solok," terangnya.


Dijelaskan, KUA PPAS merupakan terjemahan perencanaan strategi (RPJMD dan Renstra) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran tahunan.


Selain itu, sebut Epyardi, KUA PPAS juga menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategi serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkret dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan jangka menengah.  (dd)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update