Notification

×

Iklan

37,2 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan di Polda Sumbar

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:10 WIB Last Updated 2022-08-04T07:10:33Z

Polda musnahkan ganja kering.


Padang, Rakyatterkini.com - Puluhan kilogram ganja kering dimusnahkan di Mapolda Sumbar, Kamis 4 Agustus 2022.


Jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti. Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.


Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.


Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, bersama Kabid Humas, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dan pihak Kejaksaan Negeri Padang. 


Barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama, 27 tahun oleh Ditnarkoba Polda Sumbar. 


"Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap oleh Ditnarkoba," katanya. 


Untuk pasal yang disangkakan 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Kabid Humas Polda Sumbar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update