Notification

×

Iklan

Pemkab Asahan Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BSSN

Senin, 04 Juli 2022 | 00:00 WIB Last Updated 2022-07-04T01:06:08Z

Syamsuddin, SH. MM.,  menerima piagam dari Kepala BSSN Drs. Luki Hermawan M.Si.
 

Asahan, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menandatangani kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik lewat Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk mendukung transformasi digital di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/06/2022).


Derasnya transformasi digital mendorong seluruh kegiatan administrasi diwujudkan dalam dokumen digital. Tantangan mudahnya pemalsuan dokumen digital harus diantisipasi bersama dengan metode yang dapat menjamin keaslian dokumen.  


Salah satu metode penjaminan keutuhan data serta terjaminnya identitas penandatangan, diwujudkan dalam tanda tangan elektronik, khususnya yang telah bersertifikasi. 


Kepala Diskominfo Kabupaten Asahan, Syamsuddin, SH. MM., mengungkapkan, era yang sudah serba digital ini, autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.


“Ini tentunya dapat dicapai melalui pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik. Karena itu, pada hari ini Kabupaten Asahan termasuk dari 16 instansi pemerintah daerah, yang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan BSSN,” terang Syamsuddin.


Kepala BSSN, Drs Luki Hermawan MSi menyebutkan, ruang lingkup kerjasama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.


"Berdasarkan data yang diolah oleh BSSN, dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan penghematan kurang lebih Rp1,5 triliun," beber Luki.


Ia berharap melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi. Sehingga, dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit dalam pemprosesan data, serta tersedianya data yang akurat.


Tanda tangan elektronik saat ini, lanjut dia, sama kekuatannya dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan pada dokumen. Kelebihan dari tanda tangan elektronik, terkandung identitas digital sang penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia. Ini memperkuat dukungan penjaminan keabsahan dokumen yang ditandatangani. 


Lewat kerjaSama ini, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan sertifikat eletronik, melalui Balai Sertifikasi Elektronik, yang merupakan salah satu dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui. Sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin tanda tangan elektronik tidak mudah dipalsukan. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update