Notification

×

Iklan

Mantan Direktur RSUD Pasbar Ditahan, Tersangka akan Bertambah

Jumat, 29 Juli 2022 | 10:08 WIB Last Updated 2022-07-29T03:08:33Z

Jaksa berikan keterangan pers terkait penahanan mantan Direktur RSUD Pasaman Barat, Kamis malam (28/7/2022).

Pasbar, Rakyatterkini.com - Dua mantan Direktur RSUD Jambak, Pasaman Barat ditetapkan sebagai tersangka, Kamis malam (28/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.


Mantan Direktur RSUD dr Yuswardi langsung ditahan dan dititipkan untuk di 20 hari, di Mapolres Pasaman Barat.  


Sementara mantan Direktur dr Budi Sajono (BS) batal ditahan karena shock saat diperiksa dan dilarikan ke RS Yarsi Simpang Empat untuk perawatan. 


BS dalam kasus ini dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran (PA) pada RSUD Pasaman Barat. Sedangkan Yuswardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka berdua menjabat dalam waktu yang berbeda.


Kedua tersangka tersandung kasus dugaan korupsi 'mega proyek' pengerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat pada tahun jamak  2018-2020 dengan pagu anggaran Rp134 miliar yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. 


"Ya benar satu tersangka inisial Y sudah kita tahan, sedangkan tersangka BS shock dan kini kita rawat di RS Yarsi. Tersangka bisa saja terus bertambah, " kata Kajari Ginanjar Cahya Permana, melalui Kasi Intel Elianto, Kasi Pidana Khudus (Pidsus) Andy Suryadi, kepada wartawan Kamis malam (28/7/2022) di kantor kejaksaan setempat.


Jadi total tersangka untuk sementara dalam pengerjaan RSUD ini sudah ditetapkan berjumlah lima orang. Tiga orang sudah ditahan, dua orang belum. "Bisa saja tersangka akan terus bertambah, kita lihat pengembangan penyidikan nanti, "kata Kasi Pidsus Andy. 


Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD tersebut, Jumat siang (22/7/2022) lalu. 

 

Tersangka yang ditahan adalah seorang ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada  pembangunan RSUD Pasaman Barat Indra Nofri dan seorang pihak ketiga Ali Munar  (penghubung). 

 

Sementara tersangka Direktur PT MAM Energindo Ali Amri sedang menjalani tahanan kasus lain di Lembaga Permasyarakatan Suka Miskin Bandung Jabar.

 

Disebutkan, akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sekitar Rp20 miliar lebih dari pagu anggaran Rp134 i miliar tahun jamak 2018-2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang  tidak pidana korupsi dengan ancaman  maksimal 20 tahun penjara dan  minimal 4 tahun penjara.

 

"Sementara Direktur PT MAM Energindo Ali Amri juga telah ditetapkan sebagai tersangka nanti kalau dibutuhkan akan akan kita hadirkan di sini, " kata Kajari.

 

Dia menegaskan, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berkomitmen dalam memberantas korupsi yang terjadi di Pasaman Barat sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Jaksa Agung RI yaitu ST Burhanuddin.

 

"Kita berharap masyarakat terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas para koruptor yang ada di Pasaman Barat yang akan merugikan keuangan negara," kata Ginanjar. (js)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update