Notification

×

Iklan

Dirugikan Panitia Pilkades Sidomulyo, Miswati Gandeng LBH POSPERA Asahan

Minggu, 24 Juli 2022 | 17:36 WIB Last Updated 2022-07-24T10:36:03Z

Konferensi Miswati calon Kades didampingi LBH POSPERA Asahan.


Asahan, Rakyatterkini.com - Miswati yang merupakan warga di Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, yang mengikuti seleksi pencalonan Kepala Desa Sidomulyo, merasa terzalimi dan meminta bantuan hukum kepada LBH POSPERA Asahan, terkait adanya penggunaan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu(SK- PAW) yang diduga palsu, yang digunakan Andi Siswanto untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai calon Kepala Desa Sidomulyo 


Fajar Ritonga, Ketua LBH POSPERA Asahan, selaku kuasa hukum dari Miswati dan Budi Butar-Butar, saat mengadakan konferensi pers di kantornya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Perum Griya Kisaran, tepatnya Sabtu 23 Juli 2022 sekira pukul 10.30 WIB, menjelaskan, pada Pilkades serentak di Kabupaten Asahan tahun 2022, pihaknya menemukan adanya kejanggalan yang melukai hak demokrasi seseorang, yang berakibat dampak hukum pada warga negara lain.


"Kami sebagai kuasa hukum dari klien kami Miswati dan Budi Butar-Butar, sudah menemukan beberapa kejanggalan pada pemilihan calon kepala desa di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja. Dan, kami menduga adanya berkas yang dimasukkan di dalam berkas pendaftaran data calon cenderung memiliki beberapa kesalahan, terutama SK-BPD yang diduga palsu," sebutnya.


Itu membawa dampak yang buruk bagi kliennya, sehingga mereka tidak bisa masuk ke dalam penetapan calon ataupun menjadi gugur, lantaran ada satu orang yang di duga menggunakan SK BPD palsu di mana menurut Berita Acara Nomor: 141.1/13/BAST-PPKD/2022 Tentang Penghitungan Hasil Akhir Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa, dimana dari berita acara ada 5 calon yang telah ditentukan. 


"Namun klien kami tidak masuk dalam calon bukan karena klien kami tidak memiliki bobot nilai yang cukup, melainkan adanya pendomplengan nilai dengan menggunakan SK BPD yang diduga palsu," ungkap Fajar Ritonga lebih lanjut.


Dikatakan, data yang diduga palsu adalah SK PAW yang menyatakan Andi Siswanto sebagai Pengurus Badan Penasehat Desa (BPD) Desa Sidomulyo periode 2014 S/d 2018 yang ditandatangani oleh Abdul Rauf Fadilla tertanggal 20 November 2014. Namun, setelah dicroschek kebenarannya ditanggal 20 November 2014 Camat Tinggi Raja saat itu dijabat oleh Drs. Armansyah (sekarang menjabat  Camat di Kisaran Barat).


"Maka, kami sangat menduga adanya kesengajaan pemalsuan data yang digunakan oleh Andi Siswanto untuk melaju sebagai Calon Kepala Desa Sidomulyo," papar Fajar Ritonga lagi.


"Kami juga sudah mengumpulkan beberapa berkas sebagai bukti dan juga mengorek keterangan dari beberapa Saksi yang saat itu menjabat sebagai pengurus BPD di Desa Piasa Ulu. Diantaranya keterangan dari Hasanudin Harahap selaku ketua BPD, Zulkarnain Pane Selaku Anggota BPD, Nasirun selaku anggota BPD, yang masing-masing keterangannya mengatakan jika Andi Siswanto tidak pernah tercatat sebagai pengurus BPD di Desa Piasa Ulu, dan saksi siap untuk dihadirkan ke persidangan," ucap Fajar 


Sementara di tempat yang sama, Miswati saat dimintai pendapatnya oleh awak media mengatakan, "Jujur saya merasa dirugikan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Andi Siswanto, mengingat posisi saya berada diposisi ke-6, seandainya tidak ada dugaan kecurangan tentunya saya bisa masuk sebagai Calon Kepala Desa di Sidomulyo," ucap Miswati.


Menutup keterangannya Fajar Ritonga menyampaikan, jika pihaknya dari LBH POSPERA Asahan akan mengadakan aksi ke PMD Asahan, pada Senin tanggal 25 Juli 2022, dengan tuntutan meminta pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak PMD Asahan, karena telah mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) dengan nomor yang sama, dan sama-sama ditanda tangani oleh Bupati Asahan dengan stempel yang bentuknya berbeda juga makna kajian yang berbeda-beda pula.


"Jelas ini membuat kisruh atau kegaduhan di masyarakat, terlepas alasan human eror yang dianggap sangat tidak masuk akal,  yang hanya menunjukkan jika kinerja PMD Asahan masih sangat prematur. Dan, POSPERA Asahan akan mendesak  kepada pihak terkait, terutama pihak aparat penegak hukum sekiranya bisa mengambil langkah-langkah hukum atas kesalahan yang diduga sengaja diciptakan pihak PMD Asahan," bebernya. (EKA)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update