Notification

×

Iklan

Bahas Batas Wilayah Simawang dan Bukik Kanduang, Bupati Eka Temui Kemendagri

Jumat, 08 Juli 2022 | 09:11 WIB Last Updated 2022-07-08T02:11:45Z

Bahas Batas Wilayah Simawang dan Bukik Kanduang, Bupati Eka Temui Kemendagri
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, jelaskan tapal batas daerahnya di Kementerian Dalam Negeri.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyatakan Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, akan segera melakukan klarifikasi lapangan dan verifikasi langsung penetapan batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok.


Itu disampaikan Eka Putra saat menyambangi kantor Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI di Jakarta pada Rabu (6/7/2022) bersama anggota DPRD Adri Jinil, Abu Bakar, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana Kepala Dinas PU Thamrin Basroel, Kabag Hukum Setda Tanah Datar Audia Safitri, Kabag. POD Setda Tanah Datar Abdurrahman Hadi.


Kemudian hadir juga, Kabid Tata Ruang Harniwati, Kasubag Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan Maulidia Siska, Wali Nagari Simawang, Ketua KAN, Perangkat Nagari Simawang dan juga tokoh perantau Simawang.


Bupati menyebut tujuan kedatangannya bersama rombongan tersebut adalah untuk mempercepat penuntasan permasalahan batas wilayah Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar, dengan Nagari Bukik Kanduang Kabupaten Solok.


Eka Putra berharap upaya mendatangi pihak Kemendagri tersebut dapat segera membantu penyelesaian masalah batas wilayah di Tanah Datar.


Di samping itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto mengapresiasi kedatangan dan keseriusan Bupati Tanah Datar dalam menyelesaian permasalahan batas wilayah tersebut.


Sugiarto menyebut pihaknya menyanggupi permintaan Eka Putra dengan prosedur yang berlaku dan penuh kehati-hatian.


Berdasarkan draf Kemendagri dan draf peta tentang batas wilayah kedua daerah yang ditandatangani pada 1 Oktober 2021 di Padang, Kawasan Puncak Rayo di Nagari Simawang dianggap sebagai titik batas wilayah Tanah Datar dan Kabupaten Solok.


Namun, Bupati Eka menyebut dirinya ingin penetapan batas wilayah dilakukan setelah Kemendagri melakukan klarifikasi langsung ke perbatasan kedua daerah bukan hanya melalui peta.


Hal ini disampaikan Eka saat meninjau langsung wilayah perbatasan Simawang-Bukik Kanduang pada November tahun lalu.


Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk memperjuangkan hak-hak Kabupaten Tanah Datar yang sekarang diklaim masuk ke wilayah Kabupaten Solok. (rel)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update