Notification

×

Iklan

Rakor BBM dan LPG 3 Kg Bersubsidi Guna Samakan Persepsi

Kamis, 16 Juni 2022 | 20:58 WIB Last Updated 2022-06-17T01:17:21Z

Suasana Rakor BBM dan LPG 3 Kg bersubsidi di Bukittinggi.
 

Bukittinggi, Rakyatterkini.com - Rapat Koordinasi (Rakor) Bahan Bakar Minyak ( BBM) dan LPG 3 Kg bersubsidi ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi seluruh pihak, agar pelaksanaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis JBT Solar, JBKP Pertalite, BBM Pertashop dan LPG 3 Kg bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat  sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, 


Hal ini disampaikan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, Ria Wijayanti, dalam laporannya pada Rakor BBM dan LPG 3 Kg Bersubsidi di Triarga Bukittinggi, Kamis (16/6/2022).


Ria Wijayanti mengemukakan, sehingga diperoleh rumusan kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota, sehingga Migas terdistribusi secara tepat sasaran dan menghindari terjadinya lonjakan harga, serta kelangkaan terhadap kebutuhan masyarakat untuk komoditas Migas. 


"Pemakaian JBT Solar untuk Provinsi Sumatera Barat sudah over kuota sebesar 107% dari penetapan kuota sejak bulan Januari - Juni 2022. Begitupun untuk kuota JBKP Pertalite juga sudah over kuota sebesar 132%.  Dengan adanya kondisi over kuota tersebut, tentu perlu adanya pengawasan yang optimal dari semua pihak termasuk oleh Pemda dan seluruh stakeholder terkait lainnya," ungkapnya.


Ia juga menyampaikan, adapun maksud dan tujuan dilakukannya rapat koordinasi adalah kesamaan persepsi seluruh pihak, baik Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota terhadap regulasi terkait pendistribusian BBM jenis JBT Solar, JBKP Pertalite, dan LPG 3 Kg bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat. 


"Memperoleh rumusan kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota, sehingga Migas terdistribusi secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Ria Wijayanti.


Rapat Koordinasi ini menghadirkan 6 (enam) orang Narasumber, yakni dari 3 (tiga) orang narasumber dari Pusat yaitu BPH Migas, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Koordinator Barang Penting Kementerian Perdagangan. Dan narasumber dalam provinsi yaitu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat, dan Sales Area Manager Pertamina Sumatera Barat. (Rel



IKLAN



×
Berita Terbaru Update