Notification

×

Iklan

Polsek Kotarih Tangkap Joni Walker Manik Terduga Pengedar Sabu

Rabu, 29 Juni 2022 | 22:21 WIB Last Updated 2022-06-29T16:18:34Z

Barang bukti yang diamankan polisi dari terduga pengedar sabu.
 

Sergai, Rakyatterkini.com - Jhoni Walker Manik alias Joni (27), warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/6/2022) sekira pukul 15: 30 WIB akhirnya ditangkap juga oleh Polisi.


Joni ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di areal perladangan sawit milik warga.


Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,42 gram dan uang tunai Rp40.000, diamankan.


Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu R Sagala membenarkan, penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.


"Penangkapan pelaku pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 12:00 WIB. Dimana Tim Opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu, terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," papar Iptu E Sagala.


Lanjut Kasi Humas, setelah mendapat informasi tersebut, lantas melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit Reskim beserta anggota Opsnal Unit Reskrim, untuk mengecek kebenaran informasi itu, serta melakukan penindakan.


Kemudian, pada Selasa, 28 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal bersama menuju ke TKP dan melihat kedatangan yang diduga pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni. Selanjutnya, pelaku mencoba berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.


Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku.


Hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya inisial PL, warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, dengan harga Rp700.000, per gramnya dengan sistem kerja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut, namun pelaku PL tidak ditemukan.


Lalu, pelaku berikut barang bukt di bawa ke Mapolsek Kotarih untuk proses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Saat ini, tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasi Humas. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update