Notification

×

Iklan

Penyerahan Aset Dipertanyakan, MPPP Demo ke DPRD Pdg.Pariaman

Kamis, 02 Juni 2022 | 20:01 WIB Last Updated 2022-06-02T13:01:14Z

MPPP demo ke DPRD Pdg.Pariaman.


Pariaman, Rakyatterkini.com – Kota Pariaman, wilayah hasil pemekaran Kabupaten Padang Pariaman, pada 2 Juli 2002 berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2002, memiliki luas wilayah sekitar 73,36 Km².


Pemekaran wilayah ini tentu saja diikuti dengan pengalihan hak serta tanggungjawab dari daerah induk kepada daerah yang baru dibentuk. Salah satu bentuk pengalihan itu adalah pengalihan aset.

 

Baru baru ini, Rabu 25 Mei 2022 Pemkab Padang Pariaman di fasilitasi Kejari menyerahkan enam aset penting kepada Pemko Pariaman. Penyerahan 6 Aset itu, mendapat perhatian dari Masyarakat Peduli Padang Pariaman (MPPP). 


Pada Kamis, 2 Juni 2022, puluhan masyarakat yang tergabung pada MPPP itu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD daerah itu, sekitar pukul 15.00 – 16.30 WIB guna mendesak eksekutif dan legislatif untuk mengembalikan aset itu ke daerah induk.


Dalam aksinya para masyarakat mengelar orasi sambil membentangkan spanduk dan poster yang berisi aspirasi dan penolakan terhadap kebijakan Pemkab Padang Pariaman menyerahkan aset kepada pihak Pemko Pariaman. 


Selain itu, juga mengemakan lagu perjuangan di depan gedung parlemen sebagai simbol matinya nurani wakil rakyat. 


Dalam unjuk rasa yang berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian tersebut, para pendemo menilai sejumlah aset yang diserahkan itu menimbulkan kontroversi dan menjadi ancaman bagi masyarakat dan daerah.


“Kebijakan pemerintah daerah, terkait dengan penyerahan aset itu, kami dari Masyarakat Peduli Padang Pariaman mempertanyakan kepada parlemen yang terhomat yaitu DPRD,” sebut koordinator Aksi unjuk rasa Rahman, Kamis (2/6/2022). 


Sementara itu dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung damai itu, masyarakat mengeluarkan beberapa point pernyataan sikap. Diantranya, mendesak pemerintah daerah itu melalui DPRD untuk mengambil kebijakan yang tepat.


Ada enam point tuntutan, yaitu mendesak pemerintah daerah itu melalui DPRD untuk mengambil kembali enam aset, dan mendesak DPRD membentuk pansus mengunakan hak interplasi, dan mendesak pemerintah setempat menyelesaikan permasalahan jalan tol.


Mendesak eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang rusak, dan mendesk DPRD untuk menyelesaikan lahan tambak udang yang belum mengantongi izin tambak, juga mendesak bupati untuk menempati rumah dinas yang berada di Kota Pariaman.


Sementara itu, ketua DPRD Padang Pariaman, Arwinsyah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat yang tergabung dalam MPPP itu telah datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi atau tuntutan terhadap kebijakan pemerintah daerah, terkait penyerahaan aset.


Ia mengatakan, ada beberapa point yang disuarakan serta diserahkan oleh MPPP dengan tujuan untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dengan DPRD.


“Kami akan membawa tuntutan masyarakat ini ke rapat yang lebih serius, agar masyarakat dapat mengetahui sebenarnya,” kata Arwinsyah. (suger)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update