Notification

×

Iklan

Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Rp700 Miliar

Kamis, 09 Juni 2022 | 08:16 WIB Last Updated 2022-06-09T01:16:34Z

Ditipikor Bareskrim Polri berikan keterangan pers.

Jakarta, Rakyatterkini.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. 


Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi. 


“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2022). 


Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka  yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. 


Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi. Kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait. 


“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.


Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update