Notification

×

Iklan

Kejari Pasbar Naikkan Penyidikan Kasus Pembangunan RSUD Pasbar

Jumat, 03 Juni 2022 | 14:36 WIB Last Updated 2022-06-03T07:36:57Z

Kajari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana.

Pasbar, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan DED/Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat TA 2017, dengan nilai kontrak Rp1.751.761.000, ke tahap penyidikan.


Proyek perencanaan RSUD ini, yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat yang terlebih dahulu sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, dalam relisnya yang diterima  wartawan, Jumat (3/6/2022).


"Dari hasil pengembangan penyelidikan yang telah kita lakukan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (Multi Years) tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan perencanaan rumah sakit tersebut, yang dikerjakan oleh PT YK (Persero) Cabang Pekanbaru," ujar dia.


"Bahwa dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut, dimana konsultan perencana melakukan kesalahan dalam penyusunan DED/Perencanaan sehingga kesalahan penyusunan DED/Perencanaan tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara, namun sejauh ini belum diumumkan berapa kerugian negaranya karena dalam proses penyidikan," timbalnya.


Ginanjar Cahya Permana juga menekankan kepada seluruh oknum- oknum yang melaksanakan kegiatan yang menggunakan keuangan negara, agar ditahun 2022 dan seterusnya, jangan ada lagi sedikitpun mempunyai niat melakukan penyimpangan dalam pekerjaan proyek dimulai dari perencanaan, pelelangan, pengawasan dan pelaksanaan yang dapat merugikan keuangan negara dalam bentuk apapun.


Dia menyebut, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat komitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara di Pasaman Barat. (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update