Notification

×

Iklan

Kejari Limpahkan Perkara Lapangan Tenis Indoor Pasbar

Kamis, 23 Juni 2022 | 13:26 WIB Last Updated 2022-06-23T06:26:29Z

Kajari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana.

Pasbar, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara (Tahap II) dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nama Raflius Mega (RM), kontraktor pengerjaan Lapangan Tenis Indoor Simpang Empat Pasaman Barat, Rabu (22/6/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, kepada wartawan membenarkan ada tahap dua terhadap tersangka inisial RM. 


Ginanjar menjelaskan, RM merupakan penyedia atau kontraktor  pada 2018 yang mengerjakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat dalam pembangunan Lapangan Tenis Indoor dengan nilai pagu sebesar Rp1.391.930.000,00. 


Pada kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor TA.2018 tersebut, terjadi pemutusan kontrak karena kontraktor tidak  dapat melaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak telah habis.


Akibat dari pemutusan kontrak realisasi akhir pekerjaan dan pencairan anggaran telah mencapai bobot sebesar 57,32 %, namun kenyataannya yang terjadi di lapangan pekerjaan pembangunan Lapangan Tenis Indoor itu, hanya mencapai bobot 40,32 % sehingga telah terjadi kelebihan perhitungan bobot pekerjaan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sebesar Rp421.778.752,24.


Selain itu, jaminan uang muka tidak diklaim oleh PPK sehingga tersangka RM diduga melanggar primair pasal 2 subsidair pasal 3 atau pasal 9 Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Dalam penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, selanjutnya tersangka RM telah dilakukan pemeriksaan swab Covid-19  dan setelah dinyatakan negatif kemudian tersangka  RM dikirim ke Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah persidangan.   


Dan dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.


Sebelumnya seorang pejabat PUPR dalam perkara yang sama  inisial FB juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang kini masih dalam proses hukum, dan ditahan menunggu proses persidangan. (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update