Notification

×

Iklan

Harga TBS Petani Swadaya Anjlok, Satgas Ditjen Perkebunan Tinjau PKS di Pasbar

Rabu, 22 Juni 2022 | 22:40 WIB Last Updated 2022-06-24T01:18:33Z

Satgas Ditjen Perkebunan didampingi Kadis Perkebunan Pasbar meninjau ketersediaan CPO di tangki CPO PKS PT. BSS.
 

Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian RI, didampingi Kepala Dinas Perkebunan, Edrizal meninjau beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Pasbar, Rabu (22/6/2022).


Peninjauan pertama dilakukan ke PT. Bakrie Pasaman Plantation Sungai Aur, dan dilanjutkan ke  PT. BSS Gunung Tuleh. Peninjauan langsung dilakukan sebagai upaya kongkrit kementrian untuk melihat persoalan yang ada dan mencari solusi terbaik, terhadap situasi turunnya harga TBS di kalangan petani swadaya (tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan).


Berdasarkan hasil temuan di lapangan menunjukkan harga TBS masih di bawah harapan. Oleh sebab itu, Satgas mendorong petani sawit swadaya untuk membuat kelompok tani (Keltan). Kemudian, menjalin kerjasama dengan PKS, sehingga situasi harga TBS bisa lebih terkendali disepakati oleh kedua belah pihak, sesuai harga yang ditetapkan oleh tim Satuan Tugas TBS dari Dinas Perkebunan Kabupaten dan Provinsi Sumbar.


"Ada perbedaan harga yang diberikan perusahaan kepada pekebun swadaya dengan kelompok mitra perusahaan. Alasannya adalah hasil kebun swadaya itu kualitasnya masih dipertanyakan, mulai dari bibit dan lain sebagainya. Makanya, perlu kemitraan. Lagi pula, kemitraan itu sendiri yang akan membantu petani disaat harga turun seperti sekarang ini," terang Togu Rudianto Saragih, salah satu Satgas Ditjen Perkebunan Kementrian Pertanian.


Senada dengannya, Kepala Dinas Perkebunan Pasbar, Edrizal mendorong petani sawit di Pasbar, untuk membentuk kelompok tani sebagai upaya untuk menjaga kestabilan harga jual TBS.


"Kami ingin mendorong petani sawit untuk membentuk kelompok dan membangun kemitraan dengan perusahaan. Setiap kelompok yang dibentuk nantinya akan kita bina. Hal ini perlu dilakukan, sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi sesuai harga yang ditetapkan oleh tim," sebut Edrizal.


Ditambahkan, setelah adanya kemitraan nantinya, jika PKS melakukan pembelian dengan harga yang tidak sesuai dengan ketetapan Tim Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten, maka pihaknya akan menindak tegas PKS yang melakukan hal itu.


Sementara Manager Keuangan PT. Bakrie Pasaman Plantation, Kalasan Siregar menyampaikan, anjloknya harga TBS terjadi pada akhir April, ketika ada kebijakan dari pemerintah untuk menutup kran ekspor Crude Plam Oil (CPO) dan turunannya. Pasar kemudian bereaksi sehingga harga kemudian turun.


"Kran ekspor ditutup, sementara suplay banyak. Penjualan terhenti akhirnya ketersedian CPO menumpuk di pabrik. Harga patokannya juga semakin turun," katanya.


Kalasan melanjutkan, untuk harga TBS kemitraan, aturan penetapan harga yang diberlakukan adalah sesuai dengan  ketetapan Dinas Perkebunan melalui rapat yang rutin dilaksanakan setiap minggunya. Untuk harga TBS dari petani swadaya patokan PKS adalah spot market atau harga CPO yang berlaku di hari itu. 


"Jika harga CPO turun, maka harga pokok pembelian  juga turun. Kondisi seperti ini secara bisnis merugikan perusahaan. Pemasukan tidak ada, maka penjualan terbatas. Sementara kita menampung juga buah dari masyarakat dan plasma," tuturnya. (Robi)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update