Notification

×

Iklan

Reses Masa Sidang II, Pimpinan dan Anggota DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat

Senin, 23 Mei 2022 | 15:45 WIB Last Updated 2022-05-24T08:56:06Z

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dialog dengan masyarakat.


Padang, Rakyatterkini.com - Pimpinan DPRD Padang dan anggota silaturahim dan tampung aspirasi masyarakat, pada masa reses kedua, 10-15 Mei 2022. 


Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani menuturkan, masa reses adalah di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung dewan. 


Kader Gerindra itu melaksanakan reses pada beberapa tempat di Padang.  Dia menyebutkan, banyak aspirasi yang didapat ketika masa reses. "Aspirasi kita tampung, selanjutnya dibahas di dewan bersama eksekutif," katanya.


Ditambahkan, reses menjadi jembatan aspirasi bagi masyarakat.  Banyak persoalan yang disampaikan warga. Mulai dari jalan rusak, minyak goreng mahal dan lain sebagainya.


Menurut Syafrial Kani, warga menaruh harapan besar pada anggota dewan agar ada perubahan di daerah mereka. Aspirasi warga nantinya diperjuangkan masuk ke APBD melalui program pembangunan.


Wakil Ketua DPRD, Ilham Maulana, serap aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ilham Maulana reses di Andalas, Kecamatan Padang Timur. Dia bertemu dengan para pedagang kaki lima. 


Ilham juga menyerap aspirasi masyarakat Kelurahan Teluk Bayur. "Terima kasih pada anggota dewan yang telah menyerap aspirasi," kata Izal, pedagang goreng di Andalas.


Anggota DPRD Zulhardi Z Latif menjemput aspirasi masyarakat Sawah Laiang, Kelurahan Gunung Sarik. Beragam persoalan disampaikan warga, mulai dari pembangunan mushalla yang masih butuh biaya, irigasi yang tersumbat, bahu jalan dari SMP 18 sampai Simpang Rambutan, pengecoran jalam 200 meter di belakang DLH, bantuan untuk MTI dan bantuan untuk kongsi Kematian.


Anggota DPRD dengan daerah pemilihan Pauh-Kuranji dari Partai Berkarya, Zalmadi Malin Basa reses kali ini tidak lagi menyerap aspirasi masyarakat, tapi mengeksekusi aspirasi yang ditampung selama ini.


DPRD merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.  


Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. 


Anggota DPRD, Zulhardi Z Latif menjemput aspirasi masyarakat Sawah Laiang.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. 


Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.


Di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. 


Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.


Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.


Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. (adv)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update