Notification

×

Iklan

Kejari Mojokerto Buru Otak Dugaan Korupsi BPRS

Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:02 WIB Last Updated 2022-05-21T05:02:59Z

 Kajari Mojokerto, Hadiman.

Mojokerto, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Jawa Timur, kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 


Dalam waktu dekat, penyidik bakal melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengusut otak kejahatan tindak pidana dengan nilai total kerugian Rp50 miliar tersebut.


"Ini sekarang sudah mulai pemanggilan. Kami jadwalkan Senin, 23 Mei untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPRS ini,’’ ungkap Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman, Sabtu (21/5/2022).


Sesuai surat panggilan yang dilayangkan kemarin sebutnya, setidaknya ada empat saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan. Mereka dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya libur dan cuti Lebaran 1443 Hijriah.


"Empat saksi ini semuanya dari BPRS. Siapapun yang ada kaitan dengan kasus itu akan kita panggil untuk diperiksa. Jadi ini kita mulai fokus lagi, kita pastikan akan tuntas dalam waktu dekat, kami tidak akan tebang pilih,’’ tambahnya.


Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi pada Bank milik daerah ini terus menunjukkan perkembangan. Apalagi, penyidik sudah meningkatkan status penyidikan terhadap tiga pembiayaan dengan nilai kerugian masing-masing sekitar Rp6,2 miliar dan Rp8,9 miliar.


Modusnya, sama-sama melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan agar seolah-olah terlihat menampilkan kinerja yang baik. 


Tak sekadar itu, kini penyidik juga fokus dalami modus pembiayaan istishna (akad pesan bangun) dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar sesuai hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto. 


"Akan segera tetapkan (tersangka), karena kalau sudah penyidikan umum, tinggal mencari tersangka yang berhubungan langsung dengan tindak pidanan korupsi itu. Unsur pidana kan sudah kita temukan. Jadi, sekarang kita mencari tersangkanya itu,’’ paparnya.


Mantan Kajari Kuansing, Riau, ini menjelaskan, dari sejumlah pembiayaan yang tengah ditangani, penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti. Di antaranya, keterangan saksi, surat atau dokumen akad dalam pengajuan pinjaman di BPRS kota Mojokerto.


"Pada salah satunya dokumen perpanjangan, termasuk keterangan ahli, saat ini juga sudah ditunjuk oleh penyidik dan tinggal menjalani pemeriksaan. Yang jelas, minimal dua alat bukti dari lima alat bukti sesuai ketentuan KUHAP sudah kita temukan. Sudah mulai mengerucut lah (calon tersangka) pokoknya, yang merugikan keuangan negara," tegas Hadiman. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update