Notification

×

Iklan

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perlu Disosialisasikan ke Masyarakat

Senin, 18 April 2022 | 20:14 WIB Last Updated 2022-04-18T13:14:22Z

Lisda Hendrajoni.
 

Painan, Rakyatterkini.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengatakan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Selain itu, juga kepada lembaga negara terkait seperti Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


“Tentu kita perlu sosialisasikan UU TPKS secara masif. Kita sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa sekarang sudah ada UU TPKS. Juga kepada lembaga polisi, jaksa, LPSK dan lain-lain,” ujar Lisda, dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).


Legislator NasDem itu menambahkan, nantinya lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, dan LPSK akan memiliki peran dalam menjalankan UU TPKS.


“Nanti semua lembaga kan punya peran masing-masing. Ada usulan, apakah perlu lembaga khusus untuk menangani TPKS, atau oleh kementerian yang sudah ada. Nah, ini nanti belum ada keputusan,” tambah Lisda.


Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu berharap UU TPKS bisa menurunkan angka kekerasan seksual kepada perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang selama ini kerap terjadi.


Lisda menegaskan, Fraksi Partai NasDem DPR dari awal berkomitmen untuk pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.


“Jadi, kalau bicara komitmen tidak bisa diragukan. Alhamdulillah anggota NasDem yang ada di Badan Legislasi bisa luar biasa mengawal ini, hingga kini sudah disahkan. Ini adalah persembahan NasDem untuk bangsa Indonesia,” pungkasnya.  (Baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update