Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Tangkap Mucikari, 2 Wanita Diamankan

Senin, 25 April 2022 | 22:45 WIB Last Updated 2022-04-25T15:45:33Z

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu.


Padang, Rakyatterkini.com - Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Barat mengamankan seseorang pria berinisial TA (35) karena sebagai mucikari.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, menuturkan, pelaku ditangkap pada Sabtu di sebuah hotel di kawasan Kota Padang.


"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain," ujarnya. 


Kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.


Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.


Dikatakan, mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ” 


Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan. (mat)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update