Notification

×

Iklan

Kasus Korupsi Alat Peraga IPA, Lagi Kejari Kuansing Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 14 April 2022 | 20:57 WIB Last Updated 2022-04-14T13:57:27Z

Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat dikonfirmasi awak media.
 

Kuansing, Rakyatterkini.com - Setelah menahan tersangka berinisial LO pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga IPA di Disdikpora Kuansing, yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar, hari ini Kejari Kuansing kembali menetapkan dua tersangka SN dan AS pada kasus yang sama, Kamis (14/4/2022).


Penetapan dua tersangka itu, disampaikan Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat kepada Rakyatterkini.com, Kamis (14/4/2022) sore. 


Dijelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang di Disdikpora tahun 2018 lalu, dengan anggaran sebesar Rp4,3 miliar. 


"Ya, hari ini kita kembali menetapkan dua terangka, yakni berinisial SN dan AS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama dengan tersangka LO, yang sebelumnya sudah kita tahan. SN langsung kita tahan dan dititipkan di Lapas Teluk Kuantan, sementara AS juga akan kita lakukan penahanan pekan depan," ujar Imam.


Dikatakan Imam, tersangka SN yang pada kegiatan itu selaku PPTK semestinya sudah bebas dari tahanan pada 21 April ini. Ia sebelumnya menjalani vonis hakim dalam kasus pengadaan sama tahun anggaran berbeda. Hari ini SN kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan lanjutan pada kasus pengadaan sarana prasarana pendidikan. 


"Dalam kasus ini, tersangka SN berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sementara AS merupakan pelaksana kegiatan dengan meminjam perusahaan milik dari tersangka LO. Jadi, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti berjamaah gitu," jelas Imam.


Ia menegaskan, bahwa secepatnya perkara tersebut akan di limpahkan ke pengadilan Tipikor untuk dilakukan penuntutan. Dan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU 31 tahun1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update