Notification

×

Iklan

Bantuan Subsidi Upah 2022 Bakal Cair, Ini Syaratnya

Minggu, 10 April 2022 | 22:00 WIB Last Updated 2022-04-10T15:00:51Z

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
 

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikonfirmasi akan kembali dijalankan pada tahun 2022 ini. Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang memiliki syarat yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. 

 

BSU bantuan subsidi upah akan kembali dijalankan mengingat dampak pandemi terhadap ekonomi belum pulih seperti sedia kala. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah melalui keterangannya.

 

Dilansir dari akun resmi  instagram.com/@kemnaker, Ida Fauziah mengatakan,  program BSU bantuan subsidi upah 2022 guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Selain itu, diungkapkan bahwa dampak geopolitik mempengaruhi harga komoditas bahan pokok. 


Di samping itu, BSU bantuan subsidi upah 2022 masih dijalankan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan BSU bantuan subsidi upah menggunakan data yang dimiliki oleh lembaga tersebut, terkait dengan penerima bantuan. 

 

BSU bantuan subsidi upah pertama kali dijalankan pada tahun 2020, karena banyaknya pekerja yang terancam di rumahkan akibat pandemi. Untuk itu, bantuan ini digelontorkan guna melakukan pemulihan ekonomi nasional. 

 

Namun sampai saat ini, pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait waktu pelaksanaan secara pasti. Namun, terkait dengan persyaratan calon penerima manfaat BSU bantuan subsidi upah telah disampaikan oleh lembaga terkait. 


Berikut syarat penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan: 

 

 1. Warga negara Indonesia

 

 2. Peserta aktif yang membayar iuran rutin asuransi BPJS Ketenagakerjaan

 

 3. Memiliki gaji/upah kurang dari Rp 3.500.000

 

 4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

 

 5. Diutamakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa menyesuaikan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan.


Perlu diketahui bahwa pemerintah merencanakan akan mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun. Dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada setiap penerima manfaat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.

 

Bagi pemilik KTP yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan lolos walaupun secara keseluruhan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal tersebut dikarenakan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi dasar penetapan penerima manfaat BSU bantuan subsidi upah 2022. 

 

Selain itu, pemerintah juga masih terus melakukan cek data calon penerima bantuan BLT BSU. Hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi pihak BPJS Ketenagakerjaan.

 

Saat ini Kemnaker sebagai penyelenggara program tersebut masih menyelesaikan regulasi teknis pelaksanaan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. Selain itu, pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan bank Himbara sebagai bank penyalur bantuan. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update