Notification

×

Iklan

Wako Solok Serahkan LKPD Kepada BPK Sumbar

Kamis, 03 Maret 2022 | 15:18 WIB Last Updated 2022-03-03T10:09:30Z

Wako Zul Elfian Umar serahkan LKPD kepada BPK Sumbar.


Kota Solok, Rakyatterkini.com - Walikota Solok, Zul Elfian Umar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi, di Aula BPK Perwakilan Sumbar, Rabu 2 Maret 2022.


Walikota Zul Elfian, dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana implementasinya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai standar akuntansi pemerintah. Katanya, setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan.


"Alhamdulillah, LKPD Kota Solok Tahun 2021 sudah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan," sebut wako.


Ia berharap hasil penilaian LKPD Kota Solok akan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 


Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi memberikan apresiasi kepada Kota Solok dan Kota Payakumbuh yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat dari waktu yang ditentukan,'ucapnya.


Dikatakannya, ini membuktikan sistem yang berjalan cukup baik. Sehingga, dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK.


Sebelumnya, BPK sudah melakukan pemeriksaan interim, yang tidak terpisah dengan pemeriksaan terinci. Insya Allah, kedepan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas nama BPK akan melakukan pemeriksaan di Kota Solok.


"Walaupun BPK dibantu oleh KAP yang notabene merupakan tenaga lepas, nantinya tidak semua audit akan diberikan kepada kantor akuntan publik. Untuk lembaga negara yang bersifat rahasia, masih akan dikerjakan auditor BPK. Kantor akuntan publik akan membantu beberapa audit yang bersifat umum dan jumlahnya kecil. Untuk tahap awal, beberapa pekerjaan audit yang dilakukan kantor akuntan publik akan tetap disupervisi BPK sehingga tidak semuanya diberikan secara utuh kepada auditor independen," jelas Yusna Dewi.


Yusna Dewi menjelaskan, pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh KAP akan diterapkan ke beberapa entitas di pemerintah pusat dan daerah yang telah beberapa kali mencapai status pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu sudah diputuskan bahwa hanya beberapa entitas saja dan risiko auditnya tidak terlalu besar, yang akan diperiksa oleh KAP. (Hardean)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update