Korban tabrakan KA dilarikan ke RS Pariaman |
Pariaman, Rakyatterkini.com - Seorang pejalan kaki ditabrak kereta api dengan kondisi kepala terputus di jalur kereta api Desa Cimparuah, Kamis sore (3/3/2022).
Kanit Laka Lantas Pariaman, Ipda Afrizal Sahar menyebutkan kejadian setelah diketahui masyarakat, yang hendak pergi ke sawah, dan melihat dilokasi kejadian ada mayat perempuan, tanpa identitas tergeletak di badan rel kereta api.
"Menurut keterangan saksi di tempat kejadian dinyatakan bahwa mayat perempuan tanpa identitas tersebut adalah, korban ditabrak kereta api Sibinuang dari arah Padang menuju Pariaman," sebutnya.
Mendegar kejadian itu, Petugas Piket Laka Lantas mendatangi TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Pariaman, sekaligus mencari tahu keberadaan keluarga korban.
"Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis (03/03), sekira pukul 12.00 WIB. Tempat kejadian rel kereta api di Dusun Subarang, Desa Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman," ujar Afrizal
Disebutkan, TKP kondisi rel kereta api lurus, dengan masinis KA Sibinuang RAP (30), dan diketahui identitas korban pejalan kaki, Indah (26) jabatan Kaur Pelayanan Desa Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
"Akibat laka lantas ini, kondis pejalan kaki yang terlindas kereta api alami kepala terputus dan terpisah dengan badan. Kemudian, tangan kanan putus dan meninggal dunia di TKP," ujar Afrizal
Sementara itu Kepala Desa Cimparuah Maifialdi membenarkan kalau korban merupakan warganya, yang bekerja di Kantor Desa sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan
"Awalnya kita tidak mengetahui juga identitas korban, karena saat di lokasi kondisinya tragis dengan kepala terpisah dari badan. Sehingga tidak dikenali," pungkasnya
Lanjutnya, setelah dibawa ke rumah sakit dan kepalanya disatukan oleh petugas medis, barulah diketahui bahwa korban merupakan warga desa Cimparuah.
"Hingga saat ini kita belum mengetahui penyebab kejadian ini, karena keluarga masih dalam kondisi berduka. Sedangkan pemakaman Korban dilakukan sore ini juga,"singkat Maifialdi (suger)