Tersangka diamankan polisi. |
Painan, Rakyatterkini.com - Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Pesisir Selatan, menangkap pengedar sabu, di Kampung Pasar Lamo, Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Jumat 11 Maret 2022.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulya, mengatakan, penangkapan tersangka berinisial E (46) atas laporan masyarakat.
Petugas menyita dua paket kecil sabu, handphone Merk Maxtron dan satu unit sepeda motor Suzuki Tornado warna merah.
Tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
"Siapapun yang terlibat kami tidak pandang bulu, ini menjadi perhatian Kapolres yang menyambut Pessel Zero Narkoba, dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini," ujar Hidup.
Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar. Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang. (baron)