Notification

×

Iklan

Soal Pemberhentian Perangkat Desa, Inspektorat Kuansing Minta Kades Laksanakan Putusan MA

Sabtu, 26 Maret 2022 | 06:49 WIB Last Updated 2022-03-25T23:49:09Z

Inspektur Inspektorat Kuansing, Darwin.


Kuansing, Rakyatterkini.com - Polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, masih terus bergulir. 


Plt. Inspektur Inspektorat Kuansing, Darwin, kepada Rakyatterkini.com, menegaskan tidak ada alasan bagi Kepala Desa (Kades) Pebaun Hulu untuk tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).


Dikatakan, jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya pasca putusan MA itu, seluruh pengeluaran yang bersumber dari APBDes untuk keperluan perangkat desa yang menjabat saat ini, jelas tidak sah karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Jika dipaksakan dikeluarkan anggaran untuk itu, kita tidak akan mengakomodir sebagai pengeluaran yang sah. Dan kita sarankan Dinas Sosial PMD agar memblokir sementara Anggaran Dana Desa (ADD) untuk keperluan perangkat desa tersebut.


Karena sudah sangat jelas, SK Kades Pebaun Hulu tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu tidak sah dan dibatalkan oleh MA. Maka itu, untuk keberlangsungan roda pemerintahan desa kita minta Kades bersangkutan patuh pada putusan hukum," tegas Darwin, Kamis (24/3/2022).


Untuk diketahui, sebelumnya Seprijon dkk perangkat desa Pebaun Hulu yang diberhentikan secara sepihak memenangkan gugatan pada perkara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena PK yang diajukan Kades Pebaun Hulu ditolak MA. 


Pada putusan, MA mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Seprijon dkk dan menyatakan batal atau tidak sah SK Kades Pebaun Hulu Nomor Kpts.01/2022/II/2021 tertanggal 10 Februari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Pebaun Hulu.


"Dengan dikabulkan gugatan, SK pemberhentian kami tidak sah dan batal. Karena itu, kami tujuh orang perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak meminta kepada Kades Pebaun Hulu untuk mengembalikan hak kami sesuai keputusan MA ini," kata Seprijon, didampingi rekan-rekannya belum lama ini. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update