Notification

×

Iklan

Siswi SMP Berbadan Dua, Guru BK Curiga, WS Dicokok Polisi

Minggu, 06 Maret 2022 | 17:10 WIB Last Updated 2022-03-06T11:17:53Z

Ilustrasi


Painan, Rakyatterkini.com - Jajaran Polsek Balai Selasa Ranah Pesisir, mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. 


Adalah WS (27), diciduk polisi di kediamannya, tanpa ada perlawanan sama sekali. Ia dicokok Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir.


Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo, S.Ik, SH, MH., melalui Kapolsek Ranah Pesisir, IPTU Andi Yanuardi, SH., didampingi Unit Reskrim Polsek Kanit Reskrim Aipda Saperman membenarkan, penangkapan WS di kediamannya, Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.


WS berdasarkan bukti, diduga kuat telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur di sebuah Kafe.


Menurut kapolsek, dalam memuluskan aksi bejatnya itu, ia  membujuk rayu korbannya terlebih dahulu dengan uang. Kemudian, melanjutkan aksi bejatnya kepada korban.


Kejadian tersebut diketahui pada Februari 2022 di sekolahnya, yang dilihat perubahannya oleh guru BK. Setelah dikonfirmasi dan didalami, ternyata korban sudah dalam keadaan berbadan dua alias hamil, yang mana Korban masih SMP kelas 9 di sebuah SMP Negeri di wilayah itu.


Setelah berkoordinasi dengan orang tua korban, akhirnya dilakukan langkah dengan melaporkan peristiwa menimpa anaknya itu ke Polsek pada Jumat 4 Maret 2022. Tanpa basa-basi, Polsek  pun langsung merespon dengan melakukan tindakan penyidikan dan barulah dilakukan penangkapan tersangka.


Kapolsek menambahkan, tersangka lebih dari satu orang, tentunya perlu pendalaman lebih lanjut. 


"Kami akan melakukan visum dan penyelidikan lebih lanjut, nantinya hasil visum akan memperkuat tersangka lainnya," tutur kapolsek.


Ia mengimbau kepada orang tua lainnya, agar selalu mengawasi anak-anak karena anak sangat rentan dengan perlakuan kekerasan dan seksual oleh orang lain. Ini tentu akan menjadi beban trauma bagi anak, apalagi merusak masa bermainnya. 


Pihak Polsek akan tegas dalam penegakan hukum siapapun yang terlibat dalam hal ini, dan akan sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan di bawah umur. (pon)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update