Notification

×

Iklan

Rasain, Elwin Dijebloskan ke Bui Lantaran jadi Pengedar Sabu

Rabu, 23 Maret 2022 | 21:52 WIB Last Updated 2022-03-24T01:47:01Z

Barang bukti sabu pengedar Elwin yang kini dijebloskan ke bui.


Asahan, Rakyatterkini.com - Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial E alias Elwin, warga Lingk VII Gambir Baru, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.


Pria yang dipatok berusia 40 tahun itu, diduga kuat telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di Jalan Melur Dusun I Desa Subur, Kecamatan Air Joman.


Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul  21.00 wIB, dengan barang bukti berupa 1 paket plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal diduga sabu. Selain itu, disita pula 3 paket plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal  sabu.


"Juga 2 paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga Sabu, dengan berat bruto 8,68b Gram. Kemudian, 2 buah kaca pirek berisi lekatan dengan berat bruto 2,56  Gram, 1 potong pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Unit Hp Nokia warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp50 ribu," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH,  Rabu (23/3/2022).


Kapolres menjelaskan, pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang berada di Dusun I Desa Subur, ada seorang laki-laki tidak dikenal menjual narkotika jenis sabu.


Atas informasi itu, petugas yang  dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.


"Setelah dipastikan target berada di dalam rumah, maka petugas terus masuk dari pintu belakang dan menemukan seorang laki-laki tidak dikenal dan mengamankannya. Kemudian, salah seorang dari petugas turut memanggil Kadus untuk dilakukan penggeledahan yang beberapa saat tak kemudian Kadus pun datang lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu," ucap kapolres.


Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui jika barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial "U" yang beralamat di Tanjung Balai.


Pelaku juga mengakui membeli narkotika jenis sabu melalui temannya inisial Sy sebanyak 7 gram dengan harga Rp3.850.000," pungkasnya. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update