Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 05 Maret 2022 | 08:13 WIB Last Updated 2022-03-05T01:13:24Z

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, bersama jajaran peragakan barang bukti curanmor.


Padang, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, dua pelaku ditangkap beserta barang buktinya.


Pelaku yang ditangkap adalah MRS, alias M (24), swasta, warga Kecamatan Koto Tangah Padang. Ia melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam DPO melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam. 


"Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (25/2) di jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat konferensi pers, Jumat (4/3/2022).


Dari tangan, polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T, dan uang tunai Rp800 ribu.


Selanjutnya, seorang pelaku juga diamankan dengan kasus serupa. Tersangka adalah DDC alias P (24), warga Nanggalo Padang dengan temannya yang juga DPO inisial MI (24). "Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak," ujarnya. 


Tersangka DDC melakukan aksi curanmor honda beat warna putih, dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang. 


"Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (mat)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update