Notification

×

Iklan

Polda dan BKSDA Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

Rabu, 09 Maret 2022 | 16:42 WIB Last Updated 2022-03-09T09:42:52Z

 Polda dan BKSDA tangkap pelaku penjual satwa dilindungi. 


Padang, Rakyatterkini.com - Polda Sumbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menangkap pelaku yang diduga melakukan memperniagakan satwa yang dilindungi.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Rabu (9/3) saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar. 


Pelaku, MIH alias I (27) pedagang, warga Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Sumatera Barat. Ia ditangkap pada Senin (7/3) pukul 22.30 WIB di rumahnya.


"Barang bukti yang diamankan 6 ekor Manouria Emys atau Baning Coklat, dalam keadaan hidup, dan 350 (tiga ratus lima puluh) ekor Sarettochelys Insculpta atau Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup, serta satu unit handphone merk redmi warna hitam," kata Kabid Humas Polda Sumbar.


Kombes Pol Satake menerangkan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

  

Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Senin 7 Maret 2022 bergerak untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.


Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal.


Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000," pungkasnya. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update