Kiwol berulah, kini mendekam di balik jeruji Polres Asahan. |
Asahan, Rakyatterkini.com - Residivis kambuhan diciduk Personel Unit Reskrim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalinsum Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Senin 7 Maret 2022 sekira pukul 17.15 WIB.
Kepada sejumlah wartawan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH., mengemukakan, pelaku berinisial GAP alias Kiwol, (25) warga Dusun V Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, diamankan karena merampas tas milik korban seorang mahasiswi.
"Saat itu korban Amalia Sari (24) warga Jalan Rambutan Link VI Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario yang melintas di Jalan Gatot Subroto (Jalan Lintas Sumatera) Kelurahan Kedai Ledang, dari arah sentang palang menuju Jalan Prof HM. Yamin Kisaran," kata Kapolres Putu, Kamis (10/3/2022).
Setiba di depan kilang padi, korban pun tiba-tiba dihampiri seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor warna biru, tanpa plat yang mendahului korban dari arah sebelah kanan dan menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor.
"Dalam peristiwa itu korban pun hampir terjatuh, namun dapat korban kendalikan dan korban juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku, namun pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban tanpa bisa dikejar," jelasnya.
Korban yang tak rela tas miliknya berisi 1 unit handphone Xiomi Redmi 4A warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y21s warna biru buku tabungan Bank Sumut dan buku tabungan Bank BRI, KTP, SIM C, STNK, Kartu BPJS Kartu ATM bank Sumut serta uang tunai sebesar Rp890.000, dibawa kabur pelaku.
Akhirnya, korban melaporkan kepada petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan. Ini berdasarkan laporan polisi yang diterima, Unit Jatanras dan kemudian dilakukan penyelidikan pada Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Dan, petugas mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku dengan ciri-ciri tinggi sedang, badan tegap serta rambut ikal dengan menggunakan sepada motor PCX warna biru gelap.
"Dari informasi itu, petugas pun mengetahui bahwa pelaku pernah di tangkap (Residivis) pada Tahun 2019, dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Kemudian, petugas langsung mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orangtuanya di Dusun V Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap," ucap kapolres.
Saat diamankan, petugas menemukan satu unit Hp VIVO Y21, yang dimana pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Untuk barang bukti handphone lainnya masih dalam pengembangan, dan tas korban serta isinya telah dibuang pelaku di sungai Jalinsum Asahan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya. (EKA)