Notification

×

Iklan

Januari - Februari 2022, Polres Sawahlunto Ungkap 5 Kasus Narkoba

Selasa, 29 Maret 2022 | 14:46 WIB Last Updated 2022-03-29T07:46:58Z

Kapolres Sawaahlunto, Ricardo Condrat bersama jajaran. (Ris1).


Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Sepanjang Januari - Februari 2022, Polres Sawahlunto, ungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Wilayah hukum Kota. Demikian dikemukakan Kapolres AKBP. Ricardo Condrat Yusuf saat menggelar jumpa pers di Ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Selasa (29/3/2022.)


Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Sawahlunto, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf, SH., SIK., yang didampingi Kasat Narkoba AKP Syansurijal, SH.MH., Kasat Lantas IPTU Irawady, SH.MH., Kasubsi Penmas IPDA Rori Daharmen.


“Dari 5 kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap 5 tersangka dengan initial AS, RS, RA, HK dan FH ,” terang Ricardo Condrat Yusuf dihadapan awak media.


Ia menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di 3 wilayah kecamatan yang ada, yakni Talawi, Barangin dan Kecamatan Silungkang dengan total 4 TKP yaitu Sikalang, Muaro Kalaban, Talawi, Saringan dan Pinggir Jalan Lintas Sumatra Muaro Kalaban.


Kapolres Ricardo Condrat Yusuf, memaparkan terkait barang bukti yang berhasil disita dari lima tersangka diantaranya, 4 paket kecil diduga narkotika jenis Shabu, 3 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, seperangkat alat hisap, 3 buah handphone, 5 unit sepeda motor dan uang sejumlah Rp500 ribu.


“Semua tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perannya yakni Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.


Selain itu, juga Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dengan ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 Juta paling tinggi Rp.8 Milyar." pungkasnya. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update