Notification

×

Iklan

Hebat! Padang Pariaman Raih 12 WBTB dari Pemerintah Pusat

Kamis, 10 Maret 2022 | 16:58 WIB Last Updated 2022-03-10T09:58:28Z

Sertifikat Malamang dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan.


Pdg.Pariaman, Rakyatterkini.com - Padang Pariaman mendapat pengakuan dan penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari dua tradisi yang ada di daerah itu.


Dua tradisi itu adalah Tradisi Malamang dan Gandang Tasa. Pengakuan itu ditandai dengan diserahkan sertifikat ketetapan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, yang diterima Wakil Bupati Rahmang, saat Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat di Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (8/3/2022).


Kabupaten Padang Pariaman memiliki 12 WBTB yang sudah disertifikatkan," ujar Rahmang saat ditemui di ruang kerjanya di lantai dua Kantor Bupati Padang Pariaman di Kawasan IKK Paritmalintang, Kamis (10/3/2022).


Rahmang menyebutkan, sejatinya berbudaya bukan hanya perkara seberapa banyak nilai budaya (kesenian, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olah raga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, bahasa dan ritus) dan cagar budaya yang dapat kita lestarikan. 


Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Anwar didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Suhatman menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya melalui Bidang Kebudayaan sangat berkomitmen tinggi dalam upaya pelestarian Warisan Budaya maupun Pelestarian Cagar Budaya. 


Penetapan Warisan Budaya Takbenda di daerah ini untuk dijadikan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), Bukan perkara yang mudah, banyak syarat yang harus di penuhi untuk mewujudkan itu, di antaranya kita harus memenuhi, aspek kajian akademis tentang ke orisinilannya.


Kemudian, Adanya Maestro yang paham tentang warisan budaya tersebut, dan bukti dalam bentuk Vidio Asli dan foto yang mengambarkan sakralnya warisan budaya yang di usulkan, dan rencana tindak lanjut daerah tentang pelestariaannya.


Adapun Warisan Budaya Takbenda Padang Pariaman Yang Telah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) sebanyak 12 yaitu, Tabuik  (2013), Kaba Cindua Mato (2014), dan Indang (2014), Silek (2014), Ulu Ambek (2015).


Kemudian, Rabab (2015), Salawat Dulang (2015), Pasambahan (2015), Tari Piriang (2016), Randai (2017), Basafa (2020), Gandan Tasa (2021), Malamang (2021). Selain itu, tahun 2022 ini sedang Proses Penetapan, budaya "Maniliak Bulan". (suger)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update