Petugas mengamankan barang bukti. |
Painan, Rakyatterkini.com – Tim Opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pesisir Selatan, mengamankan delapan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
Truk pembawa minyak itu dihentikan di jalan Raya Tapan-Kerinci, Nagari Muaro Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Jumat (11/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
BBM jenis Solar itu dibawa dengan Truk Merk Hino Dutro, dan akan dipasarkan di Provinsi Jambi.
Dantim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel, Aipda Yandri Martin mengatakan, pelaku ditangkap dari informasi masyarakat, adanya orang yang mengangkut BBM jenis solar dengan menggunakan satu unit truk B 9031 PYW dari Tapan menuju Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Macan Kumbang yang sedang melakukan patroli arah Selatan menyusuri jalan raya Tapan dan akhirnya menemukan mobil dump truk tersebut, kata Yandri, Sabtu (12/3/2022).
Yandri menambahkan, tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa oleh mobil tersebut.
Sopirnya berinisial FH, (26) domisili di Pasar Sarolangun, Jambi dan kernetnya A (24) mengatakan yang dibawa adalah BBM jenis Solar dengan mempergunakan galon dan tedmond.
Kemudian tim menanyakan dokumen dalam hal membawa kepada kedua orang dimaksud, namun keduanya tidak bisa memperlihatkan terkait dokumennya atau legalitasnya.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, menuturkan pelaku diduga memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU Silaut Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp60 miliar. (baron)