Wako Solok buka sosialisasi Ormas dan Paguyuban dilaksanakan Kantor Kesbangpol. |
Kota Solok, Rakyatterkini.com - Walikota Solok, Zul Elfian Umar, membuka kegiatan sosialisasi pembinaan organisasi masyarakat (Ormas) dan paguyuban se-Kota Solok, di Aula Kesbangpol Kota Solok, Kamis 10 Maret 2022.
Wako Zul Elfian dalam sambutannya mengemukakan, salah satu tujuan dibentuknya organisasi masyarakat adalah melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat serta mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong-royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, juga diharapkan mampu menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah daerah selaku pembina organisasi masyarakat, berharap fungsi Ormas sebagai penyalur aspirasi masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat serta pemenuhan pelayanan sosial dapat terwujud di kota ini.
Kiprah Ormas dan paguyuban dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, lanjut wako, sangat memberi arti penting guna terwujudnya pembangunan nasional seutuhnya. Kemudian, pandangan, masukan dan pertimbangan dari Ormas dan panguyuban terhadap pelaksanaan perencanaan dan program pembangunan, sangat dibutuhkan demi tercapainya tujuan NKRI.
"Dengan adanya persepsi yang sama, maka sesungguhnya dapat dibangun sebuah sinergitas dan jalinan kerjasama yang optimal dan produktif antara lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, dari berbagai elemen untuk melaksanakan setiap program dan kegiatan yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," sebut wako.
Ditambahkan wako, Ormas dan paguyuban juga memiliki tugas dan beban moral untuk senantiasa mengkomunikasikan dan menjelaskan kepada masyarakat secara konsisten tentang kiprah atau langkah yang telah dan akan dilakukan, serta tujuan yang hendak dicapai dari arti pendirian sebuah Ormas atau paguyuban kepada anggotanya
"Kepada Ormas dan paguyuban yang belum terdaftar, agar melakukan pendaftaran menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," pintanya lagi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017, tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, yang penerbitan SKT-nya dilaksanakan Oleh Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Ormas tersebut berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Karena itu, kegiatan ini sangat penting sekali untuk dilaksanakan dan dapat diikuti oleh seluruh organisasi kemasyarakatan dan paguyuban yang ada di Kota Solok, agar mengetahui semua persyaratan, mekanisme dan prosedur pendaftaran bagi organisasi kemasyarakatan dan paguyuban.
Kakan Kesbangpol Kota Solok, Hendrizal dalam laporannya mengatakan, saat ini di Kota Solok terdapat sebanyak 137 Ormas, dimana 36 ormas terdaftar sementara 101 ormas belum terdaftar dan ada yang sudah habis masa berlakunya. Sosialisasi kali ini diikuti 30 pengurus organisasi dan paguyuban se-Kota Solok. (Hardean)