Notification

×

Iklan

Bupati Asahan Serahkan LKPD 2021

Selasa, 15 Maret 2022 | 06:00 WIB Last Updated 2022-03-15T00:00:00Z

Bupati Asahan, H.Surya foto bersama dengan jajaran BPK.


Asahan, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Asahan  menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Senin (14/3/2022).


LKPD diserahkan oleh setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan pemerintah daerah  wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. 


Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.


Laporan keuangan unaudited tahun 2021 diserahkan oleh Bupati Asahan H. Surya, dan diterima Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.


Penyerahan laporan keuangan Unaudited tahun anggaran 2021 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.


Kepala Perwakilan BPK Sumut menyampaikan apresiasi kepada karena telah menyerahkan LKPD 16 hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu 30 Maret 2022 dan Kabupaten Asahan menjadi kabupaten ke-10 yang telah menyerahkan LKPD.


Lebih lanjut Kepala BPK juga mengapresiasi atas tindak lanjut yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten Asahan atas temuan BPK  sudah mencapai 80 %.


Selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan secara lebih rinci mulai dari 21 Maret 2022 s/d 14 April 2022.


Bupati Asahan H. Surya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara atas diterimanya laporan keuangan untuk segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut. (eka)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update